IMB diterbitkan jika pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan dan kelengkapan dokumen baik secara administrsi maupun teknis, serta kegiatan pelaksanaan bangunan memenuhi ketentuan seperti yang telah tertulis dalam peraturan daerah yang berlaku di wilayah setempat.

Lihat Juga  Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik