Tata cara penerbitan IMB adalah sebagai berikut :

  1. Pembayaran retribusi IMB melalui lembaga keuangan yang sah.
  2. Penyerahan bukti pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah.
  3. Penerbitan IMB sebagai pengesahan dokumen rencana teknis untuk dapat memulai pelaksanaan konstruksi.

Penerimaan dokumen IMB oleh pemohon.

Lihat Juga  Rangkuman Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar