Setiap pelanggaran terhadap 3 (tiga) aspek pembuatan IMB yaitu aspek pertanahan, aspek planologis dan aspek teknis akan dikenakan tindakan – tindakan penertiban terhadap bangunan, pelaku pembangunan maupun pemilik bangunan berupa :

  1. Peringatan sampai pencabutan Surat Izin Badan Perencana (SIBP) diberikan bagi para pelaku teknis bangunan (perencana, direksi, pengawas, atau pengkaji teknis).
  2. Pengusulan pengenaan sanksi terhadap TDR kepada instansi terkait.
  3. Tindakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada aparat yang melanggar.
  4. Tuntutan pengadilan dengan hukuman denda / kurungan badan terhadap pemilik bangunan.
  5. Pemberian Surat Pemberitahuan Perintah Penghentian Pekerjaan (SP4), segel, Surat Perintah Bongkar (SPB) selanjutnya dilakukan pembongkaran terhadap fisik bangunan.
Lihat Juga  Guna Bangunan