Tata cara penerbitan IMB adalah sebagai berikut :

  1. Pembayaran retribusi IMB melalui lembaga keuangan yang sah.
  2. Penyerahan bukti pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah.
  3. Penerbitan IMB sebagai pengesahan dokumen rencana teknis untuk dapat memulai pelaksanaan konstruksi.

Penerimaan dokumen IMB oleh pemohon.

Lihat Juga  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Lalu Lintas dalam kaitannya dengan hukum properti