Tata cara penerbitan IMB adalah sebagai berikut :
- Pembayaran retribusi IMB melalui lembaga keuangan yang sah.
- Penyerahan bukti pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah.
- Penerbitan IMB sebagai pengesahan dokumen rencana teknis untuk dapat memulai pelaksanaan konstruksi.
Penerimaan dokumen IMB oleh pemohon.