Land - Lekslawyer Domein Verklaring: Pernyataan yang menegaskan bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu miliknya, maka tanah itu adalah milik (eigendom) negara.

  • Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Domein Verklaring,  silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com
Lihat Juga  Pembebasan 100% dan Pengenaan 0% Bea Perolehan Hak Atas Tanah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta