Multistorey structuresRumah susun menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU No.20/2011) adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.

Berdasarkan definisi diatas, dapat kita simpulkan bahwa didalam rumah susun terdapat bagian-bagian yang dimiliki secara bersama-sama oleh para penghuni rumah susun. Kebersamaan tersebut tentu saja dapat mengakibatkan gesekan-gesekan atau bahkan dapat menimbulkan konflik apabila tidak ada aturan yang mengatur mengenai tata tertib terhadap penghunian rumah susun.

Tata tertib penghunian rumah susun diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (“PP No.4/1988”).

Menurut Pasal 71 dan Pasal 72 PP No.4/1988, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (“AD/ART”) perhimpunan penghuni disusun oleh pengurus yang pertama kali dipilih dan disahkan oleh rapat umum perhimpunan penghuni. Didalam AD/ART tersebut, tata tertib penghunian dalam rumah susun itulah ditetapkan.

Menurut Pasal 60 PP No.4/1998, tata tertib penghunian rumah susun disusun berdasarkan:

  1. Undang-undang Rumah Susun beserta peraturan pelaksanaannya;
  2. Peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
  3. Kepentingan pengelolaan rumah susun sesuai dengan ketentuan-ketentuan teknis yang terdapat didalam PP No.4/1988 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum;
  4. Kepentingan penghuni sehubungan dengan jaminan hak, kebutuhan-kebutuhan khusus, keamanan dan kebebasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Tata tertib penghunian yang telah ditetapkan didalam AD/ART tersebut merupakan hal yang wajib ditaati oleh para penghuni rumah susun. Hal ini sebagaimana diatur didalam Pasal 61 ayat (2) huruf a PP No.4/1988 yang berbunyi:

Lihat Juga  Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun)

Setiap penghuni berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan peraturan tata tertib dalam rumah susun dan lingkungannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.”

Ketentuan Pidana

Menurut Pasal 77 ayat (1) PP No.4/1988, untuk pelanggaran atas ketentuan Pasal 61 ayat (2) PP No.4/1988 yang salah satu isinya menyatakan bahwa setiap penghuni wajib untuk mematuhi dan melaksanakan peraturan tata tertib penghunian rumah susun sebagaimana diatur dalam AD/ART Penghuni Rumah Susun diancam dengan sanksi pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah).

Sony Elmars

  • Jika Anda membutuhkan informasi dan layanan jasa hukum mengenai Fungsi Tata Tertib Penghunian dalam Rumah Susun, Anda dapat menghubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com