Pajak Bumi dan Bangunan

Grondrente: Pajak tanah (lihat: pasal 737 BW); suatu kewajiban untuk membayar sesuatu dari seorang pemilik tanah atau barang tidak bergerak.

 

  • Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Grondrente , silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com
Lihat Juga  Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, Berdasarkan Kepmenpera Nomor 09/KPTS/M/1995 Tahun 1995