Hak Guna Bangunan - HukumProperti.com

Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, sesuai dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

  • Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar [*], silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com

Lihat Juga  Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (“SIPPT”) di Wilayah DKI Jakarta