Dalam pelaksanaan proyek konstruksi, Kontraktor seringkali menghadapi situasi dimana ia mengalami keterlambatan dan/atau mengeluarkan biaya lebih karena hal-hal yang disebabkan oleh Pengguna Jasa. Berkenaan dengan hal ini, kontrak FIDIC1, kontrak terstandar yang paling sering digunakan, memberikan kepada Kontraktor hak untuk menyampaikan klaim untuk perpanjangan waktu penyelesaian (“EOT”) dan/atau pembayaran tambahan berdasarkan Sub-Klausula 20.1 [Klaim Kontraktor]. Sub-Klausula ini mengatur prosedur secara rinci yang Kontraktor harus patuhi dalam menyampaikan klaimnya, termasuk periode pemberitahuan 28 hari yang merupakan batas waktu kontraktual untuk Kontraktor untuk menyampaikan klaimnya kepada Pengguna Jasa.
Namun, pengaplikasian batas waktu kontraktual dalam Sub-Klausula 20.1 dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap ketentuan daluwarsa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Artikel ini membahas pelaksanaan batas waktu dalam Sub-Klausula 20.1 kontrak FIDIC2 dari perspektif hukum Indonesia.

Batas Waktu Kontraktual
Paragraf pertama Sub-Klausula 20.1 mengatur bahwa jika Kontraktor merasa berhak atas EOT dan/atau pembayaran tambahan sehubungan dengan kontrak, Kontraktor wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Enjinir tentang kejadian yang memberikan hak utuk klaim. Klaim tersebut harus disampaikan sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari 28 hari3 sejak Kontraktor menyadari, atau seharusnya menyadari, mengenai kejadian atau peristiwa. Lebih lanjut, ayat berikutnya mengatur bahwa jika Kontraktor gagal menyampaikan pemberitahuan klaim dalam periode 28 hari tersebut, EOT tidak akan diperpanjang, dan tambahan pembayaran tidak akan diberikan. Pengguna Jasa dibebaskan dari segala tanggung jawab berkaitan dengan klaim.

Sub-Klausula 20.1 menggambarkan prosedur yang harus dijalankan Kontraktor dalam memberikan pemberitahuan tentang kejadian yang memberikan hak untuk klaim EOT atau pembayaran tambahan. Waktu mulai berjalan sejak Kontraktor menyadari, atau seharusnya menyadari terjadinya suatu kejadian atai peristiwa yang memberikan hak untuk klaim, sampai 28 hari setelahnya. Sebagai contoh, jika Pengguna Jasa seharusnya menyerahkan area lapangan kepada Kontraktor pada 1 Januari 2023, namun terjadi keterlambatan oleh Pengguna Jasa dan Kontraktor menyadari keterlambatan tersebut dapat mengakibatkan Kontraktor menjadi terlambat dalam pelaksanaan pekerjaan dan mengeluarkan biaya tambahan. Berdasarkan Sub-Klausula 20.1, Kontraktor harus memberikan pemberitahuan kepada Enjinir tidak lebih dari 29 Januari 2023.

Lihat Juga  Podcast on Real Estate Law - Syarat Dan Ketentuan Perizinan Kawasan Industri

Ayat kedua Sub-Klausula 20.1 mengatur konsekuensi yang dihadapi Kontraktor jika ia tidak mematuhi  jangka waktu 28 hari, yaitu penolakan klaim Kontraktor dan pembebasan Pengguna Jasa dari segala tanggung jawab berkenaan dengan klaim.

Kami sering melihat Pengguna Jasa mengaplikasikan Sub-Klausula 20.1 secara tegas untuk membenarkan penolakannya terhadap klaim Kontraktor, karena ketentuan batas waktu dalam Sub-Klausula 20.1 merupakan pelaksanaan dari prinsip pacta sunt servanda. Prinsip ini berarti bahwa Pengguna Jasa dan Kontraktor terikat pada syarat dan ketentuan kontrak yang diadakannya. Meskipun demikian, itu tidak serta merta menghilangkan hak Kontraktor untuk mengajukan klaim, sebagaimana dijelaskan di bawah.

Daluwarsa dalam KUHPerdata
Pasal 1335 KUHPerdata mengatur bahwa suatu perjanjian yang dibuat karena suatu sebab yang terlarang, tidak mempunyai kekuatan. Apa yang merupakan suatu sebab yang terlarang diatur dalam Pasal 1337 KUHperdata, yaitu dilarang oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. Sub-Klausula 20.1 dapat dianggap melanggar KUHPerdata, secara khusus, Pasal 1967 KUHPerdata mengenai daluwarsa yang pada pokoknya mengatur bahwa segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan atau perorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya 30 tahun.

Terdapat perdebatan mengenai apakah daluwarsa mengajukan tuntutan dapat dikesampingkan di dalam kontrak, mengingat adalah praktik yang umum di dalam perancangan kontrak bahwa ketentuan tertentu dalam KUHPerdata dikesampingkan. Berkenaan dengan hal ini, J. Satrio, pakar hukum Indonesia menjelaskan bahwa yang tidak dapat dikesampingkan adalah ketentuan hukum yang bersifat memaksa.4 Doktrin hukum J. Satrio juga didukung oleh doktrin hukum Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A and Prof. Purnadi Purbacaraka, S.H., yang menjelaskan bahwa ketentuan hukum yang bersifat memaksa (imperatif) merupakan kaidah-kaidah hukum yang secara a priori harus ditaati.5

Lihat Juga  Kontraktor

Daluwarsa mengajukan tuntutan dalam Pasal 1967 KUHPerdata merupakan ketentuan hukum bersifat memaksa, sehingga tidak diperkenankan untuk mengesampingkan aplikasi daluwarsa mengajukan tuntutan 30 tahun, atau menentukan lain sebagaimana dalam Sub-Klausula 20.1. Oleh karenanya, Sub-Klausula 20.1 dapat dianggap melanggar KUHPerdata, dan sebagai akibatnya, ketentuan ini dapat dianggap melawan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.6

Kami tidak menemukan pendekatan umum pengadilan di Indonesia yang menguatkan argument hukum di atas. Ada suatu putusan pengadilan yang secara singkat membahas pengaplikasian daluwarsa 30 tahun berdasarkan Pasal 1967 KUHPerdata untuk mengesampingkan periode 28 hari dalam Sub-Klausula 20.1 kontrak FIDIC. Putusan ini merupakan perkara pembatalan putusan arbitrase. Dalam putusan pengadilan ini, terdapat petikan pertimbangan hukum Majelis Arbitrase yang pada pokoknya menyatakan bahwa periode 28 hari dalam Sub-Klausula 20.1 melanggar Pasal 1967 KUHPerdata mengenai daluwarsa, yang mana didukung oleh doktrin hukum salah satu pakar hukum Indonesia.7

Implikasi Praktis
Sangat disayangkan tidak ada satu posisi tegas pengadilan yang dapat menyelesaikan perdebatan antara pengaplikasian batas waktu kontraktual dan daluwarsa mengajukan tuntutan. Kegagalan Kontraktor dalam mengajukan pemberitahuan klaim kepada Enjinir dalam periode 28 hari bisa menjadi argument Pengguna Jasa yang mudah untuk menolak klaim Kontraktor. Di sisi lain, tidak menjadi akhir bagi Kontraktor, mengingat Kontraktor dapat menggunakan Pasal 1967 sebagai harapan terakhir Kontraktor untuk membenarkan haknya untuk mengajukan klaim atas EOT dan/atau pembayaran tambahan.

Apa yang dapat dipelajari oleh Kontraktor dari perdebatan antara pengaplikasian batas waktu kontraktual dan daluwarsa?

Dalam proyek konstruksi berdasarkan kontrak FIDIC, Kontraktor harus siaga terhadap periode 28 hari ini untuk mempersiapkan klaim ketika ia menghadapi peristiwa yang memberikan hak untuk klaim guna mengurangi risiko pengajuan klaim yang sia-sia. Kontraktor juga dapat mengangkat isu mengenai pengaplikasian Sub-Klausula 20.1 kepada Pengguna Jasa pada saat negosiasi sebelum finalisasi kontrak, baik dengan cara merubah periode tersebut sampai dengan periode yang lebih wajar bagi Kontraktor atau dengan menghapus periode 28 hari tersebut di dalam ketentuan khusus kontrak.

Kevin Samuel Fridolin Manogari

Sources

  1. International Federation of Consulting Engineers
  2. This Article focuses on the FIDIC Conditions of Contracts for Construction (Red Book) for Building and Engineering Works Designed by the Employer 1999 Edition
  3. The “28 days” is the default time limit stipulated under FIDIC contract. As per FIDIC task group, this 28 days period is deemed as a reasonable period to make all involved parties are aware that there is an event or circumstances where extra payment or time may be due to the contractor (Christoper R. Seppala: 2005)
  4. J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, page 239
  5. Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Prof. Purnadi Purbacaraka, S.H., Aneka Cara Pembedaan Hukum, page 22
  6. Article 1335 jo. Article 1377 of ICC
  7. The legal consideration of the Arbitration Award No. 895/X/ARB-BANI/2016 dated 16 November 2017, as cited from the Decision of Banjarmasin District Court No. 3/Pdt.Sus-Arb/2018/PN Bjm
Lihat Juga  Proses Penanganan Sengketa Perikatan Jual – Beli Satuan Rumah Susun Melalui Arbitrase