Yurisprudensi Putusan
Seseorang yang “menandu” sawah orang lain tidak dapat hanya karena telah lampau waktu tertentu menjadi pemilik dari pada sawah yang “ditandu” itu. 200 K/SIP/1958
Lihat Juga  Indonesia Law Firm - Webinar Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja | PP No 18/2021