This Podcast was recorded on: 19 January 2016
📌 Karakteristik dan Hak-Hak Atas Tanah Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria
Dalam episode ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co membahas sistematika hak atas tanah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria. Hak atas tanah terbagi menjadi hak primer, hak sekunder, dan hak lainnya, masing-masing dengan karakteristik dan aturan tersendiri.
Hak primer adalah hak yang diberikan langsung oleh negara, seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan hak pengelolaan. Sementara itu, hak sekunder bersumber dari pihak lain, misalnya hak guna bangunan di atas hak milik atau hak pakai di atas hak pengelolaan.
🏢 Pembahasan Utama:
⏳ (0:00) Intro
⏳ (0:25) Karakteristik hak atas tanah berdasarkan UUPA
⏳ (0:35) Klasifikasi hak atas tanah: hak primer, hak sekunder, dan hak lainnya
⏳ (1:04) Hak primer: Hak milik, HGB, HGU, hak pakai, dan hak pengelolaan
⏳ (1:28) Hak sekunder: Hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak milik
⏳ (2:02) HGB atau hak pakai di atas hak pengelolaan dalam kerja sama pemerintah dan investor
⏳ (2:56) Perbedaan HGB di atas tanah negara vs. di atas hak pengelolaan atau hak milik
📌 Jangan lupa Subscribe untuk pembahasan hukum properti lainnya!
📌 Tonton video episode sebelumnya → https://www.youtube.com/watch?v=k1TDQzED0O8
Tonton video ini untuk memahami lebih dalam mengenai hak atas tanah dan bagaimana penerapannya di Indonesia! 📜🏡
⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.
#HakAtasTanah #UUPA #HukumProperti #EddyLeks #leksnco #HGB #HakPengelolaan