Putusan Pengadilan TUN
Terdapat 2 (dua) Putusan TUN yang memeriksa objek sengketa yang sama dengan para pihak yang sama namun Putusan tersebut telah bertentangan satu sama lain sehingga diajukan Peninjauan Kembali atas 2 (dua) Putusan TUN tersebut.
Ringkasan Kasus
- Perkara ini bermula dari permintaan BP kepada Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan untuk melakukan pengukuran ulang tanah hasil pembeliannya dari kantor lelang. Kakan Pertanahan menolak pengukuran karena ternyata tanah tersebut telah dikuasai oleh PT A, yang mana atas tanah tersebut telah dilakukan penimbunan- penimbunan sehingga batas-batas tanah tidak terlihat lagi. Atas penolakan tersebut BP menggugat Kakan Pertanahan ke PTUN dengan objek gugatan Surat Jawaban Kakan Pertanahan tentang Permohonan Pengukuran Ulang Tanah SHM No. 39. PTUN menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena PTUN tidak dapat menguji KTUN objek sengketa belum ditentukan bahwa tanah dimaksud sesungguhnya milik siapa. Untuk menguji substansi ”Hak” atas tanah adalah kewenangan absolut Peradilan Umum, dimana perkara ini masuk lingkup perdata. Putusan ini kemudian PTUN diperkuat hingga PK. BP setelah mengetahui keberadaan SHGB atas nama PT A kemudian juga menggugat Kakan Pertanahan dan PT A ke PTUN untuk membatalkan SHGB PT A. Oleh PTUN gugatan tersebut dikabulkan, dan dinyatakan SHGB PT A batal. Putusan ini dibatalkan oleh PTTUN Jakarta. Di tingkat Kasasi putusan PTTUN dibatalkan juga oleh MA dan mengadili sendiri dengan menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat serta membatalkan SHGB PT A. Di tingkat PK permohonan PK PT. A ditolak MA.
- PT A kemudian mengajukan PK kembali dengan mendalilkan adanya dua putusan terhadap hal yang sama, subyek yang sama, tetapi putusannya bertolak belakang. MA mengabulkan permohonan PK PT A ini walaupun PK tersebut diajukan atas putusan PK dengan alasan bahwa pada dasarnya kedua perkara ini terjadi atas objek hukum dan subyek hukum yang sama, dan seharusnya setelah putusan atas gugatan yang pertama BP ataupun pihak-pihak yang berkepentingan mengajukan gugatannya ke Peradilan Umum untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan agar dapat dipastikan siapa sesungguhnya pemilik tanah yang dipersengketakan, bukannya mengajukan gugatan perkara TUN yang baru, oleh karena tindakan mengajukan perkara sengketa TUN yang baru tersebut dapat melahirkan kekeliruan dalam putusan hakim. Untuk itu maka Mahkamah Agung menyatakan membatalkan putusan PK atas gugatan yang kedua.