Kebijakan Strategis Cipta Kerja

Kebijakan Strategis Cipta Kerja, meliputi:

  1. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
  2. Ketenagakerjaan;
  3. Kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M;
  4. Kemudahan berusaha;
  5. Dukungan riset dan invoasi;
  6. Pengadaan tanah;
  7. Kawasan ekonomi;
  8. Investasi Pempus dan percepatan proyek strategis nasional;
  9. Pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
  10. Pengenaan sanksi.

Peningkatan Ekosistem dan Kegiatan Berusaha

Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, meliputi:

  1. Perizinan Berusaha berbasis risiko;
  2. Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
  3. Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor; dan
  4. Penyederhanaan persyaratan investasi.
Lihat Juga  Daily tips: Jenis IMB