Latar Belakang

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2015 tentang Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan (“Permen PUPR No. 18/2015”), diterbitkan sebagai acuan bagi pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam menghitung dan mendapatkan tarif dasar perhitungan iuran eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan.
Iuran eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan dibebankan kepada pengguna sebagai pemegang izin penggunaan sumber daya air.
Permen PUPR No. 18/2015 memberikan definisi atas sumber daya air. Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah. Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
Iuran eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan adalah dana yang ditarik sebagai imbalan dari pihak-pihak yang telah memperoleh manfaat penggunaan dan kenikmatan dengan tersedianya air, memperoleh manfaat dari sumber-sumber air, dan/atau memperoleh manfaat dengan adanya bangunan-bangunan pengairan (“Biaya Jasa Pengelolaan”).
Biaya Jasa Pengelolaan dikenakan kepada pengguna yang mendapatkan manfaat atas sumber daya air sesuai dengan perhitungan rasional dan dapat dipertanggungjawabkan. Biaya Jasa Pengelolaan dikecualikan bagi pengguna sumber daya air dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari serta untuk pertanian rakyat.
Biaya Jasa Pengelolaan digunakan untuk pembiayaan pengelolaan sumber daya air, meliputi (i) biaya sistem informasi; (ii) biaya perencanaan; (iii) biaya pelaksanaan konstruksi; (iv) biaya operasi, pemeliharaan; dan (v) biaya pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat.
Biaya Jasa Pengelolaan dipungut, diterima dan digunakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dari pengguna jasa.Pemerintah dapat memberikan penugasaan pengelolaan sumber daya air kepada Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”)/Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”). BUMN/BUMD yang ditugaskan tersebut memungut, menerima dan menggunakan Biaya Jasa Pengelolaan dari pengguna jasa sesuai wilayah kerjanya.
Jenis kegiatan usaha yang dikenakan Biaya Jasa Pengelolaan meliputi penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha:
a. industri;
b. air minum;
c. pembangkit listrik tenaga air; dan
d. pertanian termasuk perkebunan dan perikanan.

Lihat Juga  Podcast on Real Estate Law "Hak Guna Usaha”

Permen PUPR No. 18/2015 juga melampirkan ketentuan mengenai tata cara dan contoh perhitungan Biaya Jasa Pengelolaan. Tata cara penghitungan Biaya Jasa Pengelolaan dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. menghitung kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya air;
b. menghitung nilai manfaat ekonomi penggunaan air dari berbagai kelompok pengguna;
c. menghitung nilai satuan Biaya Jasa Pengelolaan untuk setiap kelompok pengguna air dengan menggunakan rumus dasar;
d. melakukan simulasi perhitungan tingkat penerimaan Biaya Jasa Pengelolaan kepada para pemilik kepentingan (stakeholders);
e. membahas hasil simulasi dengan para pemilik kepentingan (stakeholders) dengan memperhatikan dampak penerapan Biaya Jasa Pengelolaan terhadap tingkat ekonomi produk para pengguna sumber daya air; dan
f. mengusulkan besaran nilai satuan Biaya Jasa Pengelolaan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan.
Tahapan perhitungan Biaya Jasa Pengelolaan tersebut dilakukan oleh tim evaluasi tarif yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

  • Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan,  silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com