Izin Lingkungan

Umum

  1. Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan dengan komitmen yang mencakup pelengkapan Amdal bagi rencana usaha yang wajib memiliki Amdal atau pelengkapan UKL-UPL bagi rencana usaha yang wajib memiliki UKL-UPL. Selain itu, komitmen Pelaku Usaha juga wajib dipenuhi dengan tidak melakukan kegiatan sebelum komitmen untuk melengkapi Amdal atau UKL-UPL telah dipenuhi.
  2. Izin Lingkungan tidak diperlukan dalam hal :
    • Lokasi usaha dan/atau kegiatan berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
    • Usaha mikro dan kecil, usaha yang tidak wajib memiliki Amdal, atau usaha yang tidak wajib memiliki UKL-UPL.
    • Pelaku Usaha yang lokasi usahanya berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wajib menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKL-RPL kawasan.

Izin Lingkungan dengan komitmen Amdal

Tahapan Amdal terdiri dari :

  • Pelaksanaan pengumuman rencana usaha serta konsultasi publik;
  • Pengisian dan pengajuan formulir kerangka acuan;
  • Pemeriksaan dan persetujuan formulir kerangka acuan;
  • Penyusunan dan pengajuan Andal dan RKL-RPL;
  • Penilaian Andal dan RKL-RPL dan penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.

Jangka waktu pelaksanaan pengumuman rencana usaha, konsultasi publik, pengisian formulir kerangka acuan, serta pemeriksaan formulir kerangka acuan dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah OSS menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen.

Jangka waktu penilaian Andal dan RKL-RPL, penyampaian rekomendasi hasil penilaian, serta penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup adalah paling lama 60 hari kerja sejak dokumen Andal dan RKL-RPL diajukan kepada Komisi Penilai Amdal (“KPA”) dan dinyatakan lengkap secara administratif.

Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat memenuhi komitmen untuk melengkapi Amdal, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri LHK”) / Gubernur / Bupati/Wali Kota menyampaikan notifikasi kegagalan pemenuhan komitmen kepada Lembaga OSS dan Izin Lingkungan yang telah terbit dinyatakan batal demi hukum.

Amdal mengintegrasikan perizinan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lain yang terdiri dari pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (“B3”), pembuangan air limbah ke laut, pembuangan air limbah ke sumber air, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, pengendalian pencemaran udara, dan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (“Andalalin”).

Pengumuman rencana usaha dan konsultasi publik dilaksanakan dengan :

  • Pengumuman rencana usaha wajib disampaikan melalui halaman OSS, media massa, atau pengumuman pada lokasi usaha.
  • Konsultasi publik dapat diadakan baik sebelum maupun sesudah terbitnya Izin Lingkungan, dengan ketentuan apabila dilakukan setelah terbitnya Izin Lingkungan, konsultasi dapat diadakan baik sebelum, bersamaan, maupun setelah pengumuman rencana usaha.
  • Selain mengundang masyarakat yang akan dilibatkan dalam konsultasi publik, Pelaku Usaha wajib berkoordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat yang akan dilibatkan dalam proses konsultasi publik.
  • Pelaku Usaha wajib mendokumentasikan dan mengolah saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat untuk menjadi dasar pengisian formulir kerangka acuan.
  • Pelaku Usaha mengumumkan rencana usaha dan mengadakan konsultasi publik maksimal dalam 20 hari kerja setelah terbitnya Izin Lingkungan.

Pengisian, pengajuan, pemeriksaan, dan pemberian persetujuan atas formulir kerangka acuan.

  • Pelaku Usaha mengisi dan mengajukan formulir kerangka acuan dalam bentuk tertulis dan elektronik kepada KPA Pusat / KPA Provinsi / KPA Kabupaten/Kota maksimal dalam 20 hari kerja setelah terbitnya Izin Lingkungan.
  • Pemeriksaan dan pemberian persetujuan formulir kerangka acuan melalui OSS maksimal dalam 10 hari kerja sejak formulir kerangka acuan diterima dari Pelaku Usaha.
Lihat Juga  Peraturan Menteri PUPR Terbaru Terkait PPJB Rumah

Pelaku Usaha menyusun dan mengajukan Andal dan RKL-RPL kepada KPA Pusat / KPA Provinsi / KPA Kabupaten/Kota berdasarkan formulir kerangka acuan yang telah disetujui.

Jangka waktu penyusunan dan pengajuan Andal dan RKL-RPL ditentukan berdasarkan komitmen Pelaku Usaha yang tercantum dalam formulir kerangka acuan dan persetujuan formulir kerangka acuan, dengan ketentuan jangka waktu maksimal yang dapat disetujui adalah 180 hari kerja sejak persetujuan atas formulir diberikan.

Penilaian Andal dan RKL-RPL serta penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dilakukan secara administratif dan teknis.

Andal dan RKL-RPL yang perlu diperbaiki akan dikembalikan kepada Pelaku Usaha.

Jangka waktu maksimal penilaian Andal dan RKL-RPL, termasuk jangka waktu perbaikan dan pengajuan kembali atas Andal dan RKL-RPL, adalah 50 hari kerja sejak dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap secara administratif.

Jangka waktu penyampaian rekomendasi hasil penilaian atas Andal dan RKL-RPL berupa rekomendasi kelayakan atau rekomendasi ketidaklayakan lingkungan hidup kepada Menteri LHK / Gubernur / Bupati/Wali Kota adalah 5 hari kerja sejak penilaian selesai dilakukan.

Menteri / Gubernur / Bupati/Wali Kota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup melalui OSS berdasarkan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL dari KPA maksimal dalam 5 hari kerja sejak diterimanya hasil penilaian dari KPA.

Izin Lingkungan dengan komitmen UKL-UPL

Tahapan UKL-UPL terdiri dari :

  1. Pengisian dan pengajuan formulir UKL-UPL kepada Menteri LHK / Gubernur / Bupati/Wali Kota melalui OSS;
  2. Pemeriksaan UKL-UPL dan penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL melalui OSS.

Jangka waktu pengisian dan pengajuan UKL-UPL adalah paling lama 10 hari kerja sejak terbitnya Izin Lingkungan.

Tidak diisi dan diajukannya UKL-UPL dalam jangka waktu yang tersedia menyebabkan Izin Lingkungan yang telah terbit menjadi batal demi hukum.

UKL-UPL mengintegrasikan perizinan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lain yang terdiri dari pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pembuangan air limbah ke laut, pembuangan air limbah ke sumber air, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, pengendalian pencemaran udara, dan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (“Andalalin”).

Pemeriksaan UKL-UPL dan penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL.

Pemeriksaan UKL-UPL dilakukan secara administratif dan teknis maksimal dalam 5 hari kerja sejak permohonan pemeriksaan UKL-UPL diterima dari Pelaku Usaha.

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, UKL-UPL dinyatakan perlu diperbaiki, Menteri LHK / Gubernur / Bupati/Wali Kota mengembalikan UKL-UPL kepada Pelaku Usaha melalui OSS untuk diperbaiki dan diajukan kembali maksimal dalam 5 hari kerja setelah UKL-UPL diterima dari Menteri LHK / Gubernur / Bupati/Wali Kota.

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, UKL-UPL tidak membutuhkan perbaikan, Menteri LHK / Gubernur / Bupati/Wali Kota menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan dinyatakan berlaku efektif melalui OSS.

Lihat Juga  Syarat dan Ketentuan Pembangunan dan Pengembangan Properti

Dalam hal Menteri LHK / Gubernur / Bupati/Wali Kota tidak kunjung menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dalam jangka waktu yang tersedia, persetujuan rekomendasi UKL-UPL dan komitmen Izin Lingkungan dianggap telah dipenuhi.

Perubahan Izin Lingkungan

  1. Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan melalui OSS apabila usaha yang telah memperoleh Izin Lingkungan tersebut direncanakan untuk dilakukan perubahan.
    Kriteria perubahan usaha tersebut meliputi :
  • Perubahan kepemilikan usaha;
  • Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria :
    • Perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
    • Pemantauan kapasitas produksi;
    • Perubahan spesifikasi teknis yang mempengaruhi lingkungan;
    • Perubahan sarana usaha;
    • Perluasan lahan dan bangunan usaha;
    • Perubahan waktu atau durasi operasi usaha;
    • Usaha di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;
    • Terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    • Terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat perisitwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu usaha yang bersangkutan dilaksanakan.
  • Terdapat perubahan dampak dan/atau resiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis resiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan;
  • Tidak dilaksanakannya rencana usaha dalam jangka waktu 3 tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.
  • Perubahan usaha yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan hidup seperti :
    • Perubahan usaha karena pemisahan dan/atau penggabungan, baik sebagian atau seluruhnya;
    • Perubahan nama penanggungjawab usaha;
    • Perubahan nama usaha tanpa mengubah jenis usaha;
    • Pengurangan usaha dan/atau luas areal usaha.
  • Pelaku Usaha yang akan merubah Izin Lingkungan terlebih dahulu wajib mengajukan permohonan arahan perubahan Izin Lingkungan kepada Menteri LHK / Gubernur / Bupati/Wali Kota melalui OSS sebagai dasar pengajuan permohonan perubahan Izin Lingkungan.
    Menteri LHK / Gubernur / Bupati/Wali Kota mengevaluasi permohonan dan memberikan arahan tindak lanjut perubahan Izin Lingkungan melalui OSS, dengan mempertimbangkan terpengaruh atau tidaknya lingkungan hidup akibat perubahan usaha tersebut.
  • Dalam hal berdasarkan arahan, perubahan usaha dinyatakan berpengaruh terhadap lingkungan hidup, perubahan Izin Lingkungan dilakukan dengan mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan untuk merubah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL melalui OSS.
    Perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup dilakukan melalui :
  • Pengajuan dan penilaian Amdal baru bagi rencana perubahan usaha yang wajib memiliki Amdal; atau
  • Pengajuan dan penilaian addendum Andal dan RKL-RPL bagi rencana perubahan usaha yang wajib memiliki Amdal.

Penyusunan dan penilaian Amdal baru bagi rencana perubahan usaha yang wajib memiliki Amdal dilakukan apabila perubahan usaha memenuhi kriteria :

  1. Rencana perubahan usaha berpotensi menimbulkan jenis dampak penting hipotetik (“DPH”) baru yang belum dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya; dan/atau
  2. Rencana perubahan usaha berpotensi mengubah batas wilayah studi.

Penyusunan dan penilaian addendum Andal dan RKL-RPL bagi rencana perubahan usaha yang wajib memiliki Amdal dilakukan apabila perubahan usaha memenuhi kriteria :

  1. Rencana perubahan usaha tidak berpotensi menimbulkan jenis DPH baru atau jenis DPH yang timbul akibat perubahan usaha sudah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya; dan/atau
  2. Rencana perubahan usaha tidak berpotensi mengubah batas wilayah studi.
Lihat Juga  Peran Camat dan Lurah Dalam Rangka Proses Sertifikat Tanah di DKI Jakarta

Penilaian addendum Andal dan RKL-RPL dilakukan dengan tahapan :

  1. Penilaian secara administratif;
  2. Penilaian secara teknis;
  3. Penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup berdasarkan addendum Andal dan RKL-RPL;
  4. Penyampaian rekomendasi hasil penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.

Berdasarkan hasil penilaian addendum Andal dan RKL-RPL, Menteri LHK / Gubernur / Bupati/Wali Kota menerbitkan :

  1. Perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup, jika perubahan rencana usaha dinyatakan layak lingkungan hidup; atau
  2. Keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup, jika perubahan rencana usaha dinyatakan tidak layak lingkungan hidup.

Jangka waktu penerbitan perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau penerbitan keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup adalah maksimal 10 hari kerja sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dari KPA atau instansi lingkungan hidup lainnya melalui OSS.

Perubahan rekomendasi UKL-UPL dilakukan melalui penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru.

Dalam hal perubahan usaha yang wajib memiliki UKL-UPL menyebabkan skala usaha menjadi termasuk dalam kriteria wajib Amdal, perubahan Izin Lingkungan dilakukan melalui penyusunan dan penilaian Amdal baru.

Dalam hal berdasarkan arahan, perubahan usaha merupakan perubahan kepemilikan usaha, perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, atau perubahan usaha lain yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan hidup, perubahan Izin Lingkungan tidak perlu merubah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL-nya.

Perubahan Izin Lingkungan tanpa melalui perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL dilakukan dengan cara :

  1. Tidak melalui penyusunan dan penilaian dokumen Amdal baru;
  2. Tidak melalui penyusunan dan penilaian addendum Andal dan RKL-RPL;
  3. Tidak melalui penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru.
  4. Melalui pengajuan dan pemeriksaan perubahan kepemilikan usaha dan perubahan usaha lainnya; atau
  5. Melalui pengajuan dan penilaian laporan perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Pemeriksaan permohonan perubahan Izin Lingkungan yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan hidup berupa pemeriksaan perubahan kepemilikan usaha, pemeriksaan perubahan usaha lainnya, atau penilaian laporan perubahan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup, dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri LHK / Kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi / Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota secara administratif dan teknis melalui OSS.

Jangka waktu pemeriksaan teknis adalah maksimal 7 hari kerja sejak permohonan perubahan Izin Lingkungan dinyatakan lengkap secara administratif.

Jangka waktu penerbitan perubahan Izin Lingkungan oleh Menteri LHK / Gubernur / Bupati/Wali Kota melalui OSS adalah maksimal 10 hari kerja sejak diterimanya rekomendasi hasil pemeriksaan perubahan kepemilikan usaha, rekomendasi hasil pemeriksaan perubahan usaha lainnya, atau hasil penilaian laporan perubahan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup dari pejabat yang ditunjuk oleh Menteri LHK / Kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi / Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan perubahan usaha baru dapat dilakukan setelah Pelaku Usaha memenuhi komitmen perubahan Izin Lingkungan yang berupa Amdal atau UKL-UPL, kecuali perubahan usaha yang terkait dengan perubahan kepemilikan usaha atau perubahan usaha lainnya.