Latar Belakang
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Pengecualian Pengenaan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah dan/atau Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (“Pergub No. 166/2016”), dan mulai berlaku sejak tanggal 29 Agustus 2016.
Pergub No. 166/2016 mencabut Pergub Nomor 76 Tahun 2008 (“Pergub No. 76/2008”), dan disusun dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengecualian terhadap pengenaan Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah (“SIPPT”) dan/atau Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah (“IPPT”).
Pergub No. 76/2008 sebelumnya tidak mengatur pengecualian pengenaan SIPPT terhadap perusahaan industri yang berada di kawasan industri dan/atau kawasan khusus, padahal pengecualian tersebut dibutuhkan untuk memberikan kemudahan dan daya tarik untuk beriventasi khususnya bagi perusahaan swasta yang berlokasi di kawasan industri dan/atau kawasan khusus. Hal ini merupakan salah satu alasan diterbitkannya Pergub No. 166/2016.
Objek Pengecualian Pengenaan SIPPT dan/atau IPPT
Pergub No. 166/2016 memperluas objek tanah-tanah yang dikecualikan dari SIPPT dan/atau IPPT, yaitu tanah di Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”) Marunda dan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (“JIEP”), dan kawasan industri lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”) dan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang memiliki izin lokasi kawasan industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanah lainnya yang dikecualikan adalah (a) tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan (b) tanah yang statusnya menjadi aset BUMD dan tidak dikerjasamakan dengan pihak swasta.
Persyaratan Pengecualian Pengenaan SIPPT dan/atau IPPT
Meskipun telah mendapatkan pengecualian, namun pelaksanaan pembangunan tetap wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”), Sertifikat Laik Fungsi dan perizinan daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam mengajukan permohonan perizinan daerah, setiap perusahaan industri harus terlebih dahulu memiliki surat rekomendasi dari perusahaan kawasan industri.
Selain memenuhi perizinan daerah, terhadap bidang tanah yang terkena prasarana, sarana dan utilitas umum tetap harus direalisasikan. Bahkan, kewajiban realisasi tersebut dijadikan syarat dalam penerbitan IMB.
Terhadap SIPPT dan/atau IPPT di kawasan industri yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan gubernur ini harus diselesaikan proses perizinannya. Namun, terhadap SIPPT dan/atau IPPT yang tidak memiliki pemenuhan kewajiban namun telah menyelesaikan proses perizinan, akan dilakukan pencabutan.
Afaf Dini Hamid