Kebijakan Strategis Cipta Kerja

Kebijakan Strategis Cipta Kerja, meliputi:

  1. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
  2. Ketenagakerjaan;
  3. Kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M; 
  4. Kemudahan berusaha; 
  5. Dukungan riset dan invoasi; 
  6. Pengadaan tanah; 
  7. Kawasan ekonomi; 
  8. Investasi Pempus dan percepatan proyek strategis nasional; 
  9. Pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 
  10. Pengenaan sanksi. 

Peningkatan Ekosistem dan Kegiatan Berusaha

Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, meliputi:

  1. Perizinan Berusaha berbasis risiko;
  2. Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
  3. Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor; dan
  4. Penyederhanaan persyaratan investasi.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

  • KKPR adalah kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
  • Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar, serta diakses mudah oleh masyarakat
  • Pemerintah Pusat (Pempus) mengintegrasikan RDTR dalam bentuk digital dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik
  • Permohonan KKPR diajukan Pelaku Usaha secara elektronik melalui sistem Perizinan Berusaha Secara Elektronik

Konfirmasi KKPR

  • Jika rencana lokasi kegiatan usaha telah sesuai dengan RDTR, Pelaku Usaha mengajukan permohonan KKPR melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik dengan mengisi koordinat lokasi yang diinginkan untuk memperoleh konfirmasi KKPR
  • Setelah memperoleh Konfirmasi KKPR, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan Berusaha

Persetujuan KKPR

  • Jika Pemda belum menyusun RDTR, Pelaku Usaha mengajukan permohonan persetujuan KKPR kepada Pempus melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik
  • Persetujuan KKPR diberikan atas dasar kesesuaian rencana kegiatan dengan Rencana Tata Ruang (i) nasional / (ii) pulau/kepulauan / (iii) kawasan strategis nasional / (iv) provinsi / (v) Kabupaten/Kota

Rekomendasi KKPR

Jika terjadi perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis tetapi belum dimuat dalam RTRW, pemanfaatan ruang tetap dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi KKPR dari Pempus

Lihat Juga  Leks&Co Pengantar OSS