Kebijakan Strategis Cipta Kerja

Kebijakan Strategis Cipta Kerja, meliputi:

  1. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
  2. Ketenagakerjaan;
  3. Kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M; 
  4. Kemudahan berusaha; 
  5. Dukungan riset dan invoasi; 
  6. Pengadaan tanah; 
  7. Kawasan ekonomi; 
  8. Investasi Pempus dan percepatan proyek strategis nasional; 
  9. Pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 
  10. Pengenaan sanksi. 

Peningkatan Ekosistem dan Kegiatan Berusaha

Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, meliputi:

  1. Perizinan Berusaha berbasis risiko;
  2. Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
  3. Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor; dan
  4. Penyederhanaan persyaratan investasi.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

  • KKPR adalah kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
  • Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar, serta diakses mudah oleh masyarakat
  • Pemerintah Pusat (Pempus) mengintegrasikan RDTR dalam bentuk digital dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik
  • Permohonan KKPR diajukan Pelaku Usaha secara elektronik melalui sistem Perizinan Berusaha Secara Elektronik

Konfirmasi KKPR

  • Jika rencana lokasi kegiatan usaha telah sesuai dengan RDTR, Pelaku Usaha mengajukan permohonan KKPR melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik dengan mengisi koordinat lokasi yang diinginkan untuk memperoleh konfirmasi KKPR
  • Setelah memperoleh Konfirmasi KKPR, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan Berusaha

Persetujuan KKPR

  • Jika Pemda belum menyusun RDTR, Pelaku Usaha mengajukan permohonan persetujuan KKPR kepada Pempus melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik
  • Persetujuan KKPR diberikan atas dasar kesesuaian rencana kegiatan dengan Rencana Tata Ruang (i) nasional / (ii) pulau/kepulauan / (iii) kawasan strategis nasional / (iv) provinsi / (v) Kabupaten/Kota

Rekomendasi KKPR

Jika terjadi perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis tetapi belum dimuat dalam RTRW, pemanfaatan ruang tetap dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi KKPR dari Pempus

Lihat Juga  Hukum Perumahan dan Permukiman