Pertanyaan

“Adik saya menikah dengan orang india setelah mereka mempunyai anak terjadi kekerasan dalam rumah tangga dia sering dipukuli dan satu lagi sudah hampir 6 tahun tidak bisa pulang ke indonesia karena passportnya dibakar sang suami langkah apa yang harus saya tempuh”

Jawaban kami:

Sehubungan dengan permasalahan Bapak, maka Bapak dapat terlebih dahulu mempelajari hukum yang mengatur mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“KDRT”), maupun peraturan sejenis yang ada di negara tersebut. Untuk mendapatkan informasi mengenai perlindungan terhadap perempuan Indonesia yang berada di luar negeri, maka Bapak dapat mencoba untuk menghubungi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang ada di Indonesia, atau juga dapat mencari tahu mengenai organisasi yang sama yang ada di India melalui Kedutaan Besar India di Indonesia, untuk dapat mengetahui langkah-langkah apa yang dapat Bapak tempuh untuk selanjutnya.

Lihat Juga  Podcast on Real Estate Law - Ketentuan Hunian Berimbang