Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (“Perka BPN 2/2013”) menyebutkan bahwa pemberian hak atas tanah adalah penetapan pemerintah yang memberikan suatu hak atas tanah negara, termasuk perpanjangan jangka waktu hak dan pembaharuan hak serta pemberian hak di atas hak pengelolaan (“Pemberian Hak Atas Tanah”). Hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai (“Hak Atas Tanah”). Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah diberikan kepada (i) kepala Kantor Pertanahan, (ii) kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, (iii) kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (“Kanwil BPN”). Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui kepala Kanwil BPN (“Kantor Pertanahan”).

Kepala Kantor Pertanahan, kepala Kanwil BPN, dan kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (“BPN”) mempunyai kewenangannya masing-masing dalam rangka Pemberian Hak Atas Tanah. Jika ditinjau berdasarkan Hak Atas Tanah, maka pembagian kewenangan tersebut, antara lain:

Hak Milik

Kepala Kantor Pertanahan memberi keputusan mengenai:

  • pemberian hak milik untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi);
  • pemberian hak milik untuk orang perseorangan atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi);
  • pemberian hak milik untuk badan hukum keagamaan dan sosial yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukkan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah, terhadap tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi);
  • pemberian hak milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan program:
    1. transmigrasi;
    2. redistribusi tanah;
    3. konsolidasi tanah;
    4. program yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”); dan
    5. pendaftaran tanah yang bersifat strategis dan massal.
Lihat Juga  Pemecahan, Pemisahan, dan Penggabungan Bidang Tanah

Kepala Kanwil BPN memberi keputusan mengenai:

  1. pemberian hak milik untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi) dan tidak lebih dari luas batas maksimum kepemilikan tanah pertanian perorangan;
  2. pemberian hak milik untuk orang perseorangan atas tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi) dan tidak lebih dari 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi);
  3. pemberian hak milik untuk badan hukum keagamaan dan sosial yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukkan Badan-Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas Tanah, terhadap tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi) dan tidak lebih dari 150.000 m2 (seratus lima puluh ribu meter persegi).

Hak Guna Bangunan

Kepala Kantor Pertanahan memberi keputusan mengenai:

  1. pemberian hak guna bangunan untuk orang perseorangan atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi);
  2. pemberian hak guna bangunan untuk badan hukum atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi); dan
  3. pemberian hak guna bangunan atas tanah hak pengelolaan.

Kepala Kanwil BPN memberi keputusan mengenai:

  1. pemberian hak guna bangunan untuk orang perseorangan atas tanah yang luasnya lebih dari 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi) dan tidak lebih dari 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi);
  2. pemberian hak guna bangunan untuk badan hukum atas tanah yang luasnya lebih dari 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) dan tidak lebih dari 150.000 m2 (seratus lima puluh ribu meter persegi).

Hak Pakai

Kepala Kantor Pertanahan memberi keputusan mengenai:

  1. pemberian hak pakai untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi);
  2. pemberian hak pakai untuk orang perseorangan atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi);
  3. pemberian hak pakai untuk badan hukum swasta, Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”)/Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”) atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi);
  4. pemberian hak pakai atas tanah hak pengelolaan; dan
  5. pemberian hak pakai aset pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Lihat Juga  Guna Usaha

Kepala Kanwil BPN memberikan keputusan mengenai:

  1. pemberian hak pakai untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi) dan tidak lebih dari 100.000 m2 (seratus ribu meter persegi);
  2. pemberian hak pakai untuk orang perseorangan atas tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi) dan tidak lebih dari 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi);
  3. pemberian hak pakai untuk badan hukum swasta, BUMN/BUMD atas tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) dan tidak lebih dari 150.000 m2 (seratus lima puluh ribu meter persegi).

Hak Guna Usaha

Kepala Kanwil BPN memberi keputusan mengenai pemberian hak guna usaha atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 2.000.000 m2 (dua juta meter persegi).

Kewenangan-Kewenangan Lainnya

  1. Kepala Kantor Pertanahan memberi keputusan mengenai:
    1. pemberian izin kerjasama pemegang Hak Pengelolaan dengan pihak ketiga, jika dipersyaratkan dalam surat keputusan pemberian hak pengelolaan;
    2. pemberian izin perolehan tanah bagi Badan Sosial dan Keagamaan, jika dipersyaratkan dalam surat keputusan persetujuan bahwa badan hukum tersebut dapat memiliki tanah dengan hak milik.
  2. Kepala Kanwil BPN memberi keputusan mengenai penetapan tanah negara untuk menjadi tanah obyek landreform.
  3. Kepala BPN menetapkan Pemberian Hak Atas Tanah yang diberikan secara umum.
  1. Kepala BPN memberi keputusan mengenai Pemberian Hak Atas Tanah yang tidak dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kanwil BPN atau Kepala Kantor Pertanahan.

Exori Claudia Isura Purba

  • Silakan menghubungi surel kami query@lekslawyer.com jika Anda membutuhkan layanan jasa hukum terkait Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah