Pertanyaan:

Salam kenal dan hormat ,

Kami bermaksud melakukan terobosan baru yaitu mendirikan

✅Apartemen 3 tingkat

✅Tiap tingkat hanya 1 Unit Rumah

✅ 1 Tower 3 Pemilik / strata title

✅ jumlah Tower 26

❓Namun luasnya hanya 1600m2. Info yg kami terima utk RUSUN/APARTEMEN luas minimal Perijinan adalah 7.000m2, sedangkan info lain bahwa condotel bisa dibawah 7.000m2, apakah benar demikian?

❓Apkah peruntukannya bisa flexible, yaitu Perijinan CONDOTEL, prakteknya dijual UNIT APARTEMEN ?

Mohon nasihat,

Jawaban:

Terima kasih atas surel Anda. Menindaklanjuti atas pertanyaan sebelumnya, adapun dapat kami jelaskan sebagai berikut:

Pada prinsipnya, dalam pemanfaatan ruang setiap orang wajib memiliki izin pemanfaatan ruang dan wajib melaksanakan setiap ketentuan perizinan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang yang akan melakukan pemanfaatan ruang sesuai Rencana Detail Tata Ruang, Peraturan Zonasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai dasar untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan.

Khusus untuk di DKI Jakarta, maka melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (“Perda DKI Jakarta No. 1/2014”), pengaturan tentang luas minimum lahan untuk pembangunan rumah susun/apartemen adalah sebagai berikut:

Pasal 633 ayat (1) huruf c:

“Lahan perencanaan pada PSL sangat padat paling kurang 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi), PSL padat paling kurang 5.000 m2 (lima ribu meter persegi), PSL* kurang padat paling kurang 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi), dan PSL tidak padat paling kurang 15.000 m2 (lima belas ribu meter persegi).”

Adapun PSL (Pola Sifat Lingkungan) adalah pengelompokan lokasi lingkungan yang sama sedemikian rupa sehingga membentuk suatu pola sesuai dengan rencana kota.

Lihat Juga  Yurisprudensi: Bangunan Tanpa Izin Mendirikan Bangunan Yang Diperjualbelikan Kepada Pembeli




Ketentuan di atas merupakan ketentuan yang berlaku di DKI Jakarta. Jika Anda berencana untuk membangun apartemen di DKI Jakarta, maka Anda harus mengikuti peraturan tersebut. Dengan demikian, jika Anda hanya mempunyai lahan seluas 1.600 m2, maka Anda tidak dapat mendapatkan izin pemanfaatan ruang, terlebih lagi izin mendirikan bangunan, yang dibutuhkan untuk dapat membangun apartemen.

Demikian yang dapat kami sampaikan.