Sejak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan sebagai bencana nasional[1], pemerintah menerapkan banyak kebijakan baru agar untuk mendukung jalannya pelayanan masyarakat dengan meminimalisir resiko penyebaran Covid-19. Kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut juga bertujuan untuk menciptakan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan administrasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dalam masa pandemi ini.

Salah satu bentuk kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah adalah dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1/SE-100.HR.01.01/II/2021 tentang Kemudahan Pelayanan Penetapan dan Pendaftaran Hak atas Tanah pada Masa Stataus Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (“Surat Edaran No.1/2021”).

Tujuan diterbitkannya Surat Edaran No.1/2021 adalah untuk memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan pertanahan kepada masyarakat pada masa status tanggap darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kemudahan Pelayanan dan Pendaftaran Hak atas Tanah

Kemudahan pelayanan penetapan dan pendaftaran hak atas tanah pada masa status tanggap darurat Covid-19 yang diatur dalam Surat Edaran ini mencakup:

  1. Perpanjangan jangka waktu pendaftaran surat keputusan pemberian, perpanjangan, pembaruan hak atas tanah dan surat keputusan pemberian hak pengelolaan yang telah atau akan berakhir pada masa status tanggap darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum didaftarkan pada Kantor Pertanahan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2020; dan
  2. Penyampaian kelengkapan dokumen validasi bukti setor pembayaran pajak atas pengalihan hak atas tanah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) pada masa status tanggap darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kebijakan Kemudahan Pelayanan Pertanahan

Surat Edaran No. 1/2021 mengatur mengenai kebijakan-kebijakan kemudahan pelayanan pertanahan, yaitu (i) kebijakan kemudahan pelayanan untuk pendaftaran surat keputusan pemberian, perpanjangan, pembaruan hak atas tanah dan surat keputusan pemberian hak pengelolaan, dan (ii) kebijakan kemudahan pelayanan penyampaian kelengkapan dokumen validasi bukti setor pembayaran pajak dalam rangka pendaftaran surat keputusan pemberian hak atas tanah dan peralihan hak atas tanah.  Berikut adalah penjabarannya:

  1. Kebijakan Kemudahan Pelayanan Pendaftaran
    Pendaftaran surat keputusan pemberian, perpanjangan, pembaruan hak atas tanah termasuk pendaftaran surat keputusan pemberian hak pengelolaan yang telah atau akan berakhir terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020 dan belum dilakukan pendaftaran pada kantor pertanahan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2020, diberikan perpanjangan jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Namun, apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 penerima hak tidak mendaftarkan surat keputusan pemberian, perpanjangan, pembaruan hak atas tanah atau hak pengelolaan, maka surat keputusan dimaksud batal demi hukum.
  2. Kebijakan Kemudahan Pelayanan Kelengkapan Dokumen Validasi Bukti Setor Pembayaran Pajak
    Pelayanan pendaftaran surat keputusan pemberian hak atas tanah atau peralihan hak atas tanah yang terkena kewajiban membayar BPHTB dan/ atau PPh tetap dapat dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Dalam pelaksanaan pendaftaran tersebut, pemohon cukup melampirkan bukti setor atau resi pembayaran BPHTB dan/atau PPh dan bank persepsi yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak telah membayar BPHTB dan/atau PPh.
Lihat Juga  Indonesia Law Firm - Contoh Kasus Akuisisi Part 3

Pendaftaran dilaksanakan dengan mencatat Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak di dalam Buku Tanah, selanjutnya setelah bukti validasi BPHTB dan/atau PPh diserahkan kepada kantor pertanahan maka catatan pada buku tanah dihapus dengan mencoret catatan, atas pencatatan atau pencoretan tersebut tidak dipungut biaya. Selama catatan pada buku tanah belum dihapus, maka terhadap bidang tanah dimaksud dilarang untuk dilakukan peralihan hak/pembebanan hak. Validasi BPHTB dan/atau PPh dilaporkan kepada Kantor/Dinas pelayanan pajak yang berwenang berdasarkan laporan dari Kepala Kantor Pertanahan.

[1]Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional

Adhika Patria