
Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan konsolidasi tanah secara swadaya meliputi :
1. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian;
tarif: Tkts = L+500/0,020 + (3Tu x 0,75) Tph
2. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Nonpertanian.
tarif: Tkts = L+500/0,004 + (3Tu x 0,75) Tph
Yang dimaksud dengan:
- Tkts adalah Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya.
- L adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
- Tu adalah Tarif Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah yang digunakan untuk:
- pengukuran dan pemetaan keliling;
- pengukuran Topografi;
- pengukuran dan pemetaan Rincikan;
- pemindahan desain ke lapang.
- Tph adalah Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.
- HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Maria Amanda
-
Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Pelayanan Konsolidasi Tanah secara Swadaya sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional menurut PP No.13 tahun 2010, silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com

