Latar Belakang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri ATR”) menerbitkan Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak (“Permen ATR No. 15/2017”), yang mulai berlaku sejak tanggal 15 Agustus 2017.
Permen ATR No. 15/2017 ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan pertanahan yang dilakukan oleh kantor pertanahan, khususnya untuk mendukung keberhasilan program pengampunan pajak dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (“UU Pengampunan Pajak”).
Ketentuan Umum
Sesuai dengan ketentuan UU Pengampunan Pajak, tanah beserta bangunan yang masih terdaftar atas nama orang lain (“Nominee”) harus dialihkan menjadi atas nama wajib pajak.
Pengalihan hak atas tanah dilakukan melalui penandatanganan surat pernyataan antara Nominee dan wajib pajak yang dilakukan di hadapan notaris, yang menyatakan bahwa tanah beserta bangunan tersebut adalah benar milik wajib pajak.
Permen ATR No. 15/2017 ini hanya berlaku bagi pendaftaran peralihan hak atas tanah wajib pajak yang terdaftar atas nama orang lain atau Nominee dalam rangka pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.
Ketentuan Pengalihan Hak Atas Tanah
Wajib pajak harus mendaftarkan pengalihan hak ke Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak atas tanah ini dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (“PPh”) bagi Nominee. Namun, bagi si wajib pajak tetap berkewajiban untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (“BPHTB”) yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan atas tanah dan bangunan tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembebasan terhadap PPh hanya berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
- wajib pajak telah memperoleh surat keterangan pengampunan pajak dan telah membayar uang tebusan; dan
- pengalihan hak atas tanah serta permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanahnya dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2017.
Dokumen yang perlu dilampirkan pada saat mengajukan permohonan peralihan hak atas tanah adalah sebagai berikut (dapat dalam bentuk dokumen turunan atau fotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinya oleh pejabat yang berwenang):
- surat keterangan pengampunan pajak;
- bukti pelunasan pembayaran uang tebusan;
- bukti pelunasan pembayaran BPHTB.
Daniel Pantouw