Hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan adalah hak-hak dalam hukum adat yang menyangkut tanah. Hak-hak ini perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah demi kepentingan umum yang lebih luas daripada kepentingan orang atau masyarakat hukum bersangkutan (Penj Pasal 46 UUPA).

Lihat Juga  Izin Lokasi Berdasarkan Artikel Permohonan Perizinan Berusaha melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Indonesia