Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi segala bidang kehidupan termasuk dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang. Dengan diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta, maka dibutuhkan peraturan mengenai pelaksanaan Rapat Umum Anggota Tahunan (“RUAT”), Rapat Umum Anggota Luar Biasa (“RUALB”), dan Musyawarah Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (“PPPSRS”) selama pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan RUAT, RUALB, dan Musyawarah Pembentukan PPPSRS selama bencana non alam pandemi Covid-19 melalui Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman No 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan RUAT, RUALB, dan Musyawarah Pembentukan PPPSRS selama bencana non alam pandemi Covid-19 (“SK 24/2021”). Namun Pemerintah DKI Jakarta melakukan penambahan dan perubahan ketentuan dalam SK 24/2021 melalui Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman No. 420 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman No 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan RUAT, RUALB, dan Musyawarah Pembentukan PPPSRS selama bencana non alam pandemi Covid-19 (“SK 420/2021”). Adapun penambahan dan perubahan ketentuan dalam SK 420/2021 adalah sebagai berikut:

A. Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan Ketat, Kewajiban Penyelenggara dan Ketentuan Mengenai Kapasitas Keterisian Ruang Rapat

Dalam bagian ketentuan umum pada lampiran SK 24/2021 ditambahkan ketentuan mengenai kewajiban bagi penyelenggara dan peserta rapat yang hadir secara fisik, kewajiban penyelenggara dan ketentuan mengenai kapasitas keterisian ruang rapat.

Penyelenggara dan peserta rapat yang hadir secara fisik wajib mengikuti protokol Kesehatan yang diberlakukan secara ketat yaitu (i) sudah divaksinasi hingga dosis kedua yang dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi, (ii) menunjukan hasil tes negatif swab antigen Covid-19 1×24 jam sebelum tanggal pelaksanaan rapat, (iii) bagi peserta rapat yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama atau sama sekali belum menerima vaksin Covid-19, wajib menunjukan kepada penyelenggara rapat hasil negatif tes PCR 2×24 jam sebelum tanggal pelaksanaan rapat, dan (iv) wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak antar peserta rapat selama berada di area gedung tempat penyelenggaraan rapat.

Lihat Juga  Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun dalam Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021

Penyelenggara wajib untuk menyediakan fasilitas tes swab antigen di tempat pelaksanaan rapat untuk mengantisipasi peserta yang hadir secara fisik dan tidak dapat menunjukan hasil tes negatif swab antigen Covid-19 1×24 Jam, menyediakan tempat mencuci tangan dan alat sanitasi yang diperlukan, dan mengecek suhu tubuh setiap peserta rapat sebelum hadir di ruangan rapat dan memastikan suhu tubuh peserta maksimal 37,5 derajat Celsius. Selain itu, SK 420/2021 juga mengatur bahwa kapasitas keterisian ruang paling banyak 50% dari kapasitas maksimum ruang rapat.

B. Kewajiban Penyampaian Laporan Kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

PPPSRS wajib untuk melakukan penyampaian kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (“DPRKP”) laporan hasil penyelenggaraan RUAT atau RUALB secara elektronik dalam waktu 14 hari terhitung sejak tanggal penyelenggaraan rapat dengan melampirkan akta berita acara RUAT atau RUALB, daftar hadir RUAT atau RUALB, dan undangan penyelenggaraan RUAT atau RUALB.

Selanjutnya, untuk penyelenggaraan musyawarah pembentukan PPPSRS atau RUALB dalam rangka penyesuaian struktur organisasi PPPSRS, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga serta tata tertib penghunian, dokumen yang harus diserahkan kepada DPRKP merujuk pada Peraturan Gubernur No. 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik beserta perubahannya yaitu Peraturan Gubernur No. 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Ghazi Luthfi