Latar Belakang

Pada tanggal 17 September 2019, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 22 Tahun 2019 mengenai percepatan perizinan pemanfaatan ruang. Permen ini diterbitkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan untuk mencapai target 20% ruang terbuka hijau publik di kota dan kawasan perkotaan.

Pelaksanaan Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang

Bupati/Walikota mengajukan usulan pemanfaatan ruang yang mendukung penanaman modal kepada Gubernur dengan tembusan Menteri c.q. Direktur Jenderal Tata Ruang, apabila rencana tata ruang wilayah belum mengakomodir kebutuhan penanaman modal.

Usulan pemanfaatan ruang dari Bupati/Walikota tersebut ditanggapi Gubernur paling lambat 40 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat usulan tersebut. Tanggapan Gubernur tersebut berupa penerbitan rekomendasi kesesuaian tata ruang atau penolakan usulan pemanfaatan ruang yang disertai alasan penolakan. Dalam Permen ini mengatur, dalam waktu 40 hari kerja sejak tanggal diterima surat usulan pemanfaatan ruang Gubernur tidak memberikan tanggapan, maka Gubernur dianggap menyetujui usulan pemanfaatan ruang.

Usulan pemanfaatan ruang yang diajukan oleh Bupati/Walikota harus memperhatikan persyaratan administratif dan teknis.

Persyaratan teknis tersebut meliputi:

  1. pertimbangan terhadap kebijakan spasial;
  2. fisik wilayah;
  3. sosial kependudukan;
  4. ekonomi wilayah;
  5. persebaran ketersediaan dan kebutuhan sarana dan prasarana;
  6. penguasaan tanah;
  7. lingkungan hidup; dan
  8. pengurangan risiko bencana.

Persyaratan teknis diatas dilaksanakan melalui kajian teknis tertulis oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan pertimbangan profesional di bidangnya.

Kemudian, untuk persyaratan administratif meliputi pertimbangan terhadap kedudukan dan peran Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang dilaksanakan berdasarkan keputusan dalam forum TKPRD.

Penerbitan Izin

Bupati/Walikota menerbitkan izin pemanfaatan ruang dalam hal Gubernur menerbitkan rekomendasi kesesuaian tata ruang atau gubernur tidak memberikan tanggapan terhadap usulan pemanfaatan ruang dalam jangka waktu 40 hari kerja sejak tanggal diterima surat usulan pemanfaatan ruang.

Lihat Juga  Pasal 47 ay. 1 UUPA

Pemanfaatan Ruang di Wilayah Ekonomi Khusus

Pemanfaatan ruang di wilayah kawasan ekonomi khusus dilakukan berdasarkan masterplan kawasan ekonomi khusus yang disusun dan ditetapkan oleh badan usaha pembangunan dan pengelola.

Apabila pada suatu daerah telah ada kawasan ekonomi khusus akan disusun RDTR maka:

  1. pemanfaatan ruang dalam kawasan ekonomi khusus mengikuti masterplan kawasan ekonomi khusus dan tidak diatur dalam RDTR;
  2. RDTR mengatur pemanfaatan ruang diluar kawasan ekonomi khusus dan selaras dengan masterplan kawasan ekonomi khusus.

I Gusti Made Rajendra Nananjaya