Pendahuluan

Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat1, yang mana hak ini dilindungi, dimajukan, ditegakkan, dan dipenuhkan oleh negara, terutama pemerintah.2 Hak ini juga dicantumkan dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana disah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU 32/2009”) yang mengatur bahwa “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.”3

Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1999  tentang Pengendalian Pencemaran Udara (“PP 41/1999”) mengartikan pencemaran udara sebagai “masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya”.4

Bencana kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu bentuk dari pencemaran udara karena hal ini menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya. Sedangkan, salah satu hak untuk warga negara adalah lingkungan baik dan sehat.

Dalam hal kasus lingkungan hidup seperti bencana kabut asap, negara dan/atau pemerintah dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Pasal tersebut berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”5

Artikel ini akan membahas mengenai penerapan gugatan terhadap negara dan/atau pemerintah melalui perkara perdata atas dasar PMH. Secara khusus, artikel ini akan membahas bagaimana negara dan/atau pemerintah dibuktikan melakukan PMH dalam bencana kabut asap tersebut.

Pembahasan Kasus: PMH Oleh Negara dan/atau Pemerintah Dalam Perkara Lingkungan Hidup

Pembahasan kasus akan menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk, termasuk putusan-putusan terkait dalam level banding dan kasasi.

Latar Belakang

Penggugat adalah beberapa warga negara Indonesia yang merupakan penduduk Kota Palangka Raya, melalui mekanisme gugatan warga negara.

Tergugat adalah para penguasa dan petinggi Negara Republik Indonesia, yaitu: Presiden (Tergugat I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat II), Menteri Pertanian (Tergugat III), Menteri Agraria dan Tata Ruang (Tergugat IV), Menteri Kesehatan (Tergugat V), Gubernur Kalimantan Tengah (Tergugat VI), DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Tergugat VII).

Para Penggugat mendalilkan bahwa Para Tergugat telah lalai dalam menjalankan tugas atau mandatnya sebagai penguasa atau petinggi negara dalam kejadian kebakaran hutan secara masif yang telah terjadi sejak tahun 1997 dan terakhir terjadi pada tahun 2015 yang mana telah membuat kerugian, baik secara material dan imaterial, termasuk adanya orang-orang sakit sampai korban jiwa akibat kabut asap.6

Pertimbangan Hakim

Pasal 1365 KUHPer menjadi dasar gugatan perkara ini, maka harus dipertimbangkan unsur pasal 1365. Unsur-unsur tersebut adalah: (1) adanya perbuatan; (2) adanya kerugian; (3) adanya kerugian; (4) adanya kesalahan; (5) adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.7

Lihat Juga  Penerapan Uji Karakteristik dalam Kasus Lingkungan Hidup

Dalam peristiwa ini, Majelis Hakim mempertimbangkan dua hal utama:

  • menilai kebenaran bahwa Para Tergugat, sebagai penguasa atau petinggi negara, melakukan perbuatan melawan hukum karena kelalaian Para Tergugat yang tidak memenuhi fungsi dan tugas pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir setiap tahun.8
  • menilai kebenaran bahwa Para Tergugat belum bekerja secara maksimal sesuai mandat yang diberikan peraturan perundang-undangan selama bencana kabut asap.9

Pertama, berdasarkan fakta yang telah terungkap, majelis hakim menilai bahwa “telah terjadi kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan, yang mana peristiwa bencana kabut asap pada tahun 2015 yang terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut berasal dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah”.10

Bagian ini membahas unsur-unsur dari PMH terhadap kasus ini dan melihat apakah unsur-unsur tersebut sudah terpenuhi:

Perbuatan yang Melawan Hukum

Majelis Hakim memberikan pertimbangan untuk setiap Tergugat dalam hal menilai pertanggungjawaban Para Tergugat mengingat mereka memiliki perbedaan tugas dan kewajiban di bawah peraturan perundang-undangan:

Tergugat I (Presiden Republik Indonesia)

Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi yang dalam menjalankan tugasnya dapat dibantu oleh menteri.11 Pasal 2 Undang – Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU 18/2013”) juga menyebutkan dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berasaskan: keadilan dan kepastian hukum, keberlanjutan, tanggung jawab negara, partisipasi masyarakat, tanggung gugat, prioritas, dan keterpaduan koordinasi.12 Hal ini menunjukkan bahwa Presiden memang memiliki peran dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam hal ini untuk mencegah dan menanggulangi. Walaupun Tergugat I sudah melakukan upaya preventif, menurut Majelis Hakim upaya-upaya tersebut belum optimal. Hal ini karena kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap terus berulang dari tahun 1997 sampai tahun 2015.13

Tergugat II, III, IV, V (Menteri)

Tergugat dengan kapasitas sebagai menteri mempunyai tugas sebagai pembantu Presiden untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan agar tidak menyebar luas dan menjadi masif. Namun dalam kasus ini kinerja Tergugat II – V juga dianggap oleh Majelis Hakim belum maksimal dan lamban dalam kinerja untuk mengantisipasi kebakaran hutan.14

Tergugat VI (Gubernur Kalimantan Tengah)

Terhadap Tergugat VI, dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Kalimantan Tengah, Majelis Hakim mempertimbangkan tanggung jawab Gubernur terhadap pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup berhubungan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan. Selain itu juga, tanggung jawab terhadap izin lingkungan.15 Namun, fakta terungkap membuktikan bahwaTergugat VI “belum bekerja secara maksimal sesuai mandat yang diberikan peraturan perundang-undangan baik pada masa pra, kejadian dan pasca kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap, dimana Tergugat VI lamban dalam melakukan antisipasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan serta kurangnya koordinasi antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah sehingga masyarakat menjadi korban karena lambatnya kinerja Tergugat VI…”16

Lihat Juga  UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dalam Satu Naskah

Tergugat VII (DPRD)

Tergugat VII, dalam kapasitasnya sebagai DPRD, adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah provinsi17[1] dan salah satu fungsinya yaitu legislasi.18 Namun, Tergugat VII lalai dalam menjalankan fungsi legislatifnya karena tidak ada inisiatif untuk membuat Peraturan Daerah sebelum terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi bertahun-tahun, sehingga dinilai oleh Majelis Hakim bahwa belum secara optimal menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai DPRD.19

Kerugian

Muncul pula kerugian materiil maupun imateriil akibat kabut asap, seperti:20

  • Aktivitas masyarakat yang terganggu, termasuk aktivitas pelajar yang mengalami pengurangan jam belajar dan penerbangan.
  • Menyebabkan penyakit diare dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (“ISPA”), hingga korban jiwa.

Kesalahan

Unsur kesalahan yang dilakukan oleh Para Tergugat dapat dinilai dari kelalaian dalam melakukan tugas dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti yang telah dipertimbangkan majelis hakim.

Hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan

Secara sederhana, hubungan sebab akibat (kausalitas) antara PMH dengan akibat dapat ditarik dari fakta bahwa karena kegagalan Para Tergugat untuk melakukan kewajibannya secara optimal, kebakaran hutan semakin menyebar dan terus terjadi. Lalu, mengakibatkan bencana kabut asap yang memberikan kerugian-kerugian terhadap masyarakat, seperti yang telah disebutkan di atas.

Putusan Pengadilan Negeri

Putusan Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Para Penggugat. Putusan tersebut pada intinya menyatakan Para Penggugat melakukan PMH dan masing-masing Tergugat dihukum untuk bertanggung jawab masing-masing sesuai dengan kapasitas mereka masing-masing sebagai petinggi negara, bukan dalam bentuk ganti rugi.

Putusan Pengadilan Tinggi untuk banding

Para Tergugat (Tergugat I – VI) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Keputusan Nomor 36/PDT/2017/PT PLK tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk. Alasan dari putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya tersebut adalah pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang tepat dan benar, dan tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi.21 Selain itu, UU 32/2009 juga peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan juga menjadi pertimbangan.22

Putusan Mahkamah Agung untuk kasasi

Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No. 3555 K/Pdt/2018 juga menyorot asas akuntabilitas publik yang pada intinya memandang bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus terbuka dan adil guna memenuhi standar pelayanan terhadap hak masyarakat sekaligus menunaikan kewajiban penyelenggaraan pemerintahan dalam menetapkan regulasi, dalam hal ini di bidang lingkungan hidup.23

Lihat Juga  Pembatalan Pembelian Unit Apartemen

Berhubungan dengan ini, maka lembaga negara dan/atau pemerintah dalam penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup perlu juga mempertimbangkan asas akuntabilitas publik.

Lalu, Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa putusan judex facti tidak dipandang sebagai bentuk penghukuman, namun sebagai bentuk pelaksanaan hak kesejahteraan warga negara dan tanggung jawab pemerintah atas warga negaranya tanpa perlu memandang siapa penyebab, waktu dan cara bencana itu terjadi, melainkan jiwa kepemimpinan dan rasa tanggung jawab pemerintah untuk melindungi segenap warga negaranya.24

Penutup

Lembaga negara dan/atau pemerintah dapat digugat oleh pihak lain yang merasa dirugikan karena terjadinya penghancuran dan/atau pencemaran lingkungan hidup. Meskipun lembaga negara dan/atau pemerintah tidak secara langsung menyebabkan hal tersebut, namun seperti pembahasan kasus di atas, lembaga negara dan/atau pemerintah tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban karena kelalaiannya dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

Gugatan diajukan melalui prosedur perdata dan dengan dasar PMH yang diatur di pasal 1365 KUHPer. Selama unsur-unsur dari PMH terpenuhi dan dinilai kinerja dari lembaga negara dan/atau pemerintah tidak optimal terhadap bencana lingkungan hidup yang terjadi, maka hakim dapat memutuskan bahwa lembaga tersebut telah melakukan PMH dan harus bertanggungjawab.

Brigieth Rungo Rata

Sources

  1. Pasal 28 huruf H, Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
  2. Pasal 28 huruf I, Ibid.
  3. Pasal 65, UU 32/2009
  4. Pasal 1 ayat (1), PP 41/1999.
  5. Pasal 1365, KUHPer.
  6. Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk, hal. 20-23.
  7. Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk, hal. 171.
  8. Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk, hal. 173
  9. Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk, hal. 174.
  10. Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk, hal. 180.
  11. Pasal 4 ayat (1), Pasal 17, UUD 1945.
  12. Pasal 2, UU 18/2013.
  13. Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk, hal. 182.
  14. Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk, hal. 182.
  15. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan Dan/Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan/Atau Lahan (“PP 4/2001”); Pasal 72, UU 32/2009 dikutip dalam  Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk, hal. 183-184.
  16. Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk, hal. 184.
  17. Pasal 315 Undang-Undang No. 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  18. Pasal 316, Ibid.
  19. Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk, hal. 186.
  20. Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk, hal. 179-180.
  21. Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya No. 36/PDT/2017/PT PLK, hal.11.
  22. Ibid, hal. 12.
  23. Putusan Mahkamah Agung No. 3555 K/Pdt/2018, hal. 15.
  24. Putusan Mahkamah Agung No. 3555 K/Pdt/2018, hal. 15.