Latar Belakang

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Pihak Tertentu (“Permenag No. 3/2015“) telah diberlakukan pada tanggal 13 Februari 2015, Pada PP No. 13/2010, pihak tertentu dapat dikenakan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3), Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 24 ayat (2) PP No. 13/2010.

Pihak yang dimaksud sebagai pihak-pihak tertentu antara lain adalah:

  1. masyarakat tidak mampu;
  2. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, panti asuhan, dan panti jompo;
  3. veteran, pegawai negeri sipil (“PNS”), prajurit Tentara Nasional Indonesia (“TNI”), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“POLRI”);
  4. suami/istri veteran, suami/istri PNS, suami/istri prajurit TNI, suami/istri anggota POLRI;
  5. pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI;
  6. janda/duda veteran, janda/duda PNS, janda/duda prajurit TNI, janda/duda anggota POLRI;
  7. janda/duda pensiunan PNS, janda/duda purnawirawan TNI/ POLRI
  8. Instansi Pemerintah.

Terdapat beberapa persyaratan bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan pengenaan tarif atas jenis PNBP Persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. masyarakat tidak mampu, melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) setempat dan diketahui oleh Lurah, Kepala Desa, atau nama lainnya.
  2. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, panti asuhan, dan panti jompo, melampirkan:
    • fotokopi Anggaran Dasar dengan menunjukkan aslinya; dan
    • surat keterangan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan atau sosial.
  3. veteran, PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan dengan menunjukkan aslinya.
  4. suami/istri veteran, suami/istri PNS, suami/istri prajurit TNI, suami/istri anggota POLRI, melampirkan:
    • fotokopi akta perkawinan atau surat nikah; dan
    • fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan dengan menunjukkan aslinya.
  5. pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan POLRI, melampirkan fotokopi keputusan pensiun PNS atau keputusan purna tugas TNI/POLRI yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya.
  6. janda/duda veteran, janda/duda PNS, janda/duda prajurit TNI, dan janda/duda anggota POLRI, melampirkan fotokopi keputusan janda/duda veteran/PNS/POLRI yang meninggal dunia saat masih bekerja dan masih dalam hubungan perkawinan dan tidak termasuk pasangan yang bercerai ketika masih hidup, dengan menunjukkan aslinya.
  7. janda/duda pensiunan PNS, janda/duda purnawirawan TNI/POLRI, melampirkan keputusan janda/duda dari PNS/TNI/POLRI yang meninggal dunia setelah pensiun/purna tugas yang masih dalam hubungan perkawinan dan tidak termasuk pasangan yang bercerai ketika masih hidup, dengan menunjukkan aslinya.
  8. instansi Pemerintah, melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.
  • Silakan menghubungi surel kami query@lekslawyer.com jika Anda membutuhkan layanan jasa hukum terkait Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Pihak Tertentu
Lihat Juga  Indonesia Law Firm - Webinar Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja | PP No 18/2021