Kebijakan Strategis Cipta Kerja
Kebijakan Strategis Cipta Kerja, meliputi:
- Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
- Ketenagakerjaan;
- Kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M;
- Kemudahan berusaha;
- Dukungan riset dan invoasi;
- Pengadaan tanah;
- Kawasan ekonomi;
- Investasi Pempus dan percepatan proyek strategis nasional;
- Pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
- Pengenaan sanksi.
Peningkatan Ekosistem dan Kegiatan Berusaha
Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, meliputi:
- Perizinan Berusaha berbasis risiko;
- Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
- Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor; dan
- Penyederhanaan persyaratan investasi.