Latar Belakang

Pada akhir tahun lalu, tanggal 4 Desember 2019, Pemerintah Daerah DKI Jakarta menetapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (“Pergub No. 133/2019”)

Terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan karena dalam peraturan terdapat perubahan-perubahan subtantif terkait pengelolaan rumah susun yang dapat diklasifikasikan menjadi, kewenangan pelaku pembangunan dalam masa transisi, tim verifikasi, persyaratan-persyaratan tambahan, kerangka waktu, intervensi pemerintah daerah, dan akibat tidak terlaksananya kewajiban.

Wewenang Pelaku Pembangunan Selama Periode Transisi

Pergub No. 133/2019 menghilangkan ketentuan mengenai kewenangan pelaku pembangunan sebagai pengelola sementara untuk menunjuk seorang pengelola selama masa transisi. Namun, kewenangan pelaku pembangunan untuk membuat perjanjian dengan pihak ketiga terkait pendayagunaan atau pemanfaatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Gubernur No. 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (“Pergub No. 132/2018 ”) tidak diubah.

Kewajiban Pelaku Pembangunan Selama Periode Transisi

Pelaku Pembangunan diwajibkan untuk melakukan pembahasan rencana kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (“IPL”) dengan mengundang seluruh pemilik dan penghuni dalam pertemuan sosialisasi. Selain itu, jika rumah susun telah ditempati namun pengesahan pertelaan, akta pemisahan, dan/atau uraian teknis pertelaan belum diterbitkan, pelaku pembangunan tetap memiliki kewajiban memfasilitasi pembentukan P3SRS.

Tim Verifikasi

Pergub No. 133/2019 menambahkan pembentukan tim verifikasi dalam prosedur persiapan pembentukan P3SRS.
Tim verifikasi berjumlah paling sedikit tiga orang yang terdiri dari:

  1. pemilik yang berdomisili di lokasi rumah susun dan mewakili setiap tower rumah susun; dan/atau
  2. perwakilan pengurus Rukun Tetangga (“RT”) yang merupakan pemilik dan berdomisili di lokasi rumah susun.
Lihat Juga  Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, dan Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti

Tim verifikasi memiliki tugas sebagai berikut:

  1. melakukan verifikasi data dan bukti kepemilikan/penghunian berdasarkan daftar calon pemilih sementara yang diumumkan oleh pelaku pembangunan;
  2. membuat daftar pemilih tetap berdasarkan hasil verifikasi;
  3. melakukan verifikasi kehadiran peserta rapat berdasarkan daftar pemilih tetap dalam rangka pembentukan panitia musyawarah dan Rapat Umum Anggota (“RUA”) Pembentukan P3SRS.

Dengan adanya tim verifikasi yang meliputi perwakilan dari pemilik rumah susun, memperlihatkan semangat dari Pergub No. 133/2019 untuk melindungi kepentingan dari pemilik rumah susun terkait kredibilitas dari daftar pemilih dan peserta rapat.

Persyaratan-Persyaratan Tambahan

Pergub No. 133/2019 mengesampingkan penerapan ketentuan kuorum kehadiran peserta rapat lebih dari 50% untuk rapat pembentukan panitia musyawarah. Bentuk deregulasi ini mempermudah pembentukan panitia musyawarah, agar pembentukan P3SRS dapat dilaksanakan lebih cepat.

Lalu Pasal 26 ayat. (2) dari Pergub No. 133/2019 mengatur persyaratan panitia musyawarah. Panitia Musyawarah tidak dapat menjadi pengurus atau pengawas P3SRS. Pengurus dan pengawas P3SRS memiliki syarat tidak sedang menjabat pengurus RT dan Rukun Warga (“RW”).

Kerangka Waktu

Terdapat beberapa perubahan yang mengatur kerangka waktu untuk setiap prosedur pembentukan P3SRS. Misalkan, Pasal 23 Pergub No. 133/2019 mengharuskan pelaku pembangunan untuk pemutakhiran data pemilik/penghuni paling lambat 6 bulan sebelum pengumuman daftar calon pemilih sementara.

Pasal 46 Pergub No. 133/2019 secara khusus menetapkan jangka waktu pemilihan ketua dan sekretaris P3SRS, termasuk:

  1. pendaftaran dan pengumuman dalam jangka waktu 14 hari kalender;
  2. dalam hal jangka waktu pendaftaran dan pengumuman telah berakhir dan belum ada calon pasangan yang mendaftar maka diberikan tambahan 7 hari kalender;
  3. verifikasi administratif oleh panitia musyawarah dalam jangka waktu 5 hari kerja;
  4. penyampaian dokumen persyaratan pasangan calon pengurus yang belum dilengkapi paling lambat 3 hari kalender setelah diumumkan atau 3 hari sebelum pelaksanaan musyawarah pembentukan P3SRS; dan
  5. penetapan pasangan calon pengurus, pemaparan visi misi, dan pemilihan dilakukan dalam musyawarah pembentukan P3SRS.
Lihat Juga  Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah

Pencatatan dan pengesahan akta pendirian P3SRS pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja setelah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Pengaturan mengenai kerangka waktu untuk prosedur pembentukan P3SRS tidak cukup memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan, karena akibat hukum atas pelanggaran kerangka waktu tersebut tidak diatur secara spesifik.

Intervensi Pemerintah Daerah

Jika pelaku pembangunan tidak memfasilitasi pembentukan panitia musyawarah, maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Tim Penyelesaian Permasalahan Rumah Susun Tingkat Kota Administrasi akan memfasilitasi pembentukan Kelompok Kerja yang terdiri dari pemilik yang berdomisili di rumah susun.

Jika pelaku pembangunan tidak melaksanakan penyerahan pengelolaan rumah susun kepada P3SRS hingga melampaui waktu 3 (tiga) bulan sejak berdirinya P3SRS, maka Walikota akan membantu proses penyerahan pengelolaan berdasarkan permohonan P3SRS.

Kedua bentuk intervensi tersebut memperlihatkan urgensi pembentukan P3SRS yang dapat tertunda oleh kelalaian pelaku pembangunan. Intervensi oleh pemerintah daerah juga mengindikasikan adanya hubungan tidak seimbang antara pelaku pembangunan dan pemilik unit rumah susun.

Akibat Pelanggaran Kewajiban

Pergub No. 133/2019 mengamanatkan walikota untuk membentuk Tim Penyelesaian Permasalahan Rumah Susun untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan rumah susun. Tim Penyelesaian Permasalahan Rumah Susun dengan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta akan memanggil pelaku pembangunan, pengurus P3SRS, pengawasa P3SRS, dan/atau badan hukum pengelola untuk diminta keterangan terkait pelanggaran kewajiban.

Dalam hal terjadi permalasahan di lingkungan rumah susun, P3SRS dan/atau pengelola/pelaku pembangunan selaku pengelola sementara dilarang melakukan pembatasan dan/atau pemutusan fasilitas dasar.


Hesa Adrian Kaswanda