“Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”
Lihat Juga  Perbedaan Konsep Rumah Susun Umum Dengan Rumah Susun Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun