Tapera

 Latar Belakang

Untuk menjawab kebutuhan akan perumahan rakyat yang terjangkau dan sebagai salah satu bentuk usaha Pemerintah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan hidup rakyat, DPR dan Pemerintah Indonesia bersama-sama membentuk suatu Undang-Undang yang bernama Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). UU Tapera akan menjadi landasan hukum untuk salah satu program Pemerintah bernama Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

 Program Tapera

Program Tapera adalah bentuk skema baru Pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam pembiayaan dan pemenuhan kebutuhan akan bidang perumahan dengan cara menambahkan sejumlah iuran tabungan wajib bagi Pegawai dan Pemberi Kerja. Pekerja Mandiri dan Pegawai yang telah menikah atau berusia minimal 18 tahun dengan gaji diatas upah minimum diwajibkan untuk mengikuti Program Tapera. Program Tapera akan menambah jumlah iuran wajib dengah jumlah tidak lebih besar dari 3% jumlah gaji, maksimal 20 kali dari upah minimum. Beban iuran tersebut dibagi kepada Pemberi Kerja sebesar 0.5% dan Pegawai sebesar 2.5%, sedangkan Pekerja Mandiri membayar iuran tersebut sendiri. Setiap peserta program Tapera akan mendapatakan Nomor Identitas Kepesertaan dan Rekening Individu. Diakhir masa kepersertaan setiap Peserta akan mendapatkan uang tabungan Tapera, ditambah dengan bunga hasil investasi, sedangkan hanya Peserta yang memenuhi persyaratan yang dapat memanfaatkan dana Tapera. Investasi Tapera akan fokus pada investasi produk keuangan perumahan dan kawasan permukiman berserta produk terkaitnya. Investasi akan dilakukan dengan sistem Syariah Islam atau konvensional yang setiap Peserta dapat memilih. Program Tapera nantinya akan diawasi dan dikelola oleh Badan Pengolaan Tapera (BP Tapera).

Tujuan Tapera

 Tapera bertujuan untuk:

  1. Menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang bagi pembiayaan perumahan yang terjangkau;
  2. Memenuhi kebutuhan Peserta terhadap perumahan;
  3. Memberikan kemudahan kepada Peserta dalam mengakses pembiayaan perumahan;
  4. Memberikan kepastian hukum kepada Peserta dalam mendapatkan pembiayaan perumahan; dan
  5. Memberikan perlindungan kepada Peserta dalam mendapatkan pembiayaan perumahan.
Lihat Juga  Hapusnya Hak Tanggungan

Kepesertaan Tapera

Pekerja dan Pekerja Mandiri yang memenuhi persyaratan wajib menjadi Peserta Tapera. Persyaratan tersebut, adalah:

  1. Berpenghasilan di atas upah minimum;
  2. Berusia sekurang-kurangnya 18 (Delapan Belas) tahun atau yang sudah menikah.

Para Pekerja didaftarkan oleh Pemberi Kerja Sedangkan para Pekerja Mandiri mendaftarkan dirinya sendiri ke BP Tapera. Ketika para Pekerja dan Pekerja Mandiri menjadi Peserta Tapera, mereka akan mendapatkan Nomor Identitas Kepersertaan yang dapat digunakan untuk: (I) Sebagai bukti kepesertaan; (II) Pencatatan Administrasi; (III) Simpanan; dan (IV) Akses Informasi Tapera. Selain itu setiap Peserta Tapera juga akan mendapatkan Rekening Individu berupa rekening efek. Setiap Peserta yang tidak membayar Simpanan dinyatakan nonaktif dari kepersertaan.

Berakhirnya Masa Kepersertaan Program Tapera

Kepersertaan program Tapera berakhir jika:

  1. Peserta Tapera memasuki masa pensiun;
  2. Peserta Tapera mencapai umur 58 tahun;
  3. Peseta Tapera meninggal dunia; atau
  4. Peserta Tapera tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Ketika berakhirnya masa kepersertaan program Tapera, setiap peserta akan mendapatakan dana tabungan beserta dengan bunga investasinya.

Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Komite Tapera)

Komite Tapera adalah badan yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan startegis dalam pengelolaan Tapera. Komite Tapera bertanggung jawab kepada Presiden RI. Ketua dan Anggota Komite Tapera diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Komite Tapera beranggotakan:

  1. Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  2. Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang keuangan;
  3. Menteri yang menyelenggarakanurusan Pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
  4. Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang membidangi pengaturan; dan
  5. Seorang dari unsure profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Komite Tapera bertugas:

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera;
  2. Melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BP Tapera; dan
  3. Menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.
Lihat Juga  Pemecahan, Pemisahan, dan Penggabungan Bidang Tanah

Komite Tapera berwenang:

  1. Memberikan arahan, saran, nasihat, dan pertimbangan kepada BP Tapera;
  2. Meminta laporan pengelolaan Tapera dari BP Tapera;
  3. Mengusulkan Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera kepada Presiden;
  4. Mengesahkan rencana kerja strategis lima tahunan BP Tapera; dan
  5. Mengesahkan rencana kerja dan anggaran tahunan BP Tapera.

Pengerahan Dana Tapera

Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk mengumpulkan dana dari Peserta. Peserta terdiri dari: (I) Pekerja; dan (II) Pekerja Mandiri. Pekerja Mandiri adalah setiap Warga Negara Indonesia yang bekerja tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan. Pekerja adalah setiap Warga Negara Indonesia yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dalam hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dana yang telah terkumpul kemudian disimpan oleh Bank Kustodian.

Pemupukan Dana Tapera

Manajer Investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera melakukan investasi pada instrument investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Investasi dilakukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melakukan kontrak investasi kolektif. Pemupukan atau investasi Tapera akan fokus pada investasi produk keuangan perumahan dan kawasan permukiman berserta produk terkaitnya. Setiap Peserta dapat memilih sistem investasi akan dilakukan yaitu dengan sistem Syariah Islam atau konvensional.

Pemanfaatan Dana Tapera

Dana Tapera dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan untuk 1 (satu) kali dan dengan besaran jumlah yang sama, yaitu untuk membeli rumah, membangun rumah, atau memperbaiki rumah.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk memanfaatkan dana Tapera yaitu:

  1. Masa kepersertaan Tapera paling singkat 12 bulan;
  2. Peserta harus termasuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
  3. Peserta belum memiliki rumah; dan/atau
  4. Peserta memanfaatkan dana Tapera untuk pembelian rumah, membangung rumah atau memperbaiki rumah pertama.
Lihat Juga  Leks&Co - Jenis dan Karakteristik Hak Hak atas Tanah

Sedangkan Peserta yang tidak memenuhi persyaratan akan mendapatkan uang tabungan Tapera beserta bunga hasil investasinya di akhir masa kepesertaan.

Pembiayaan perumahan kepada Peserta dilakukan dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:

  1. Lamanya masa kepesertaan;
  2. Tingkat kelancaran membayar Simpanan;
  3. Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
  4. Ketersediaan dana pemanfaatan.

Kewajiban Pemberi Kerja

Pemberi kerja atau perusahaan berkewajiban untuk:

  1. Mendaftarkan pekerja untuk bergabung menjadi peserta program Tapera;
  2. Melakukan pemungutan simpanan yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta melalui pemotongan gaji atau upah;
  3. Menyetorkan hasil pemungutan simpanan yang menjadi tanggung jawab pekerja dan pemberi kerja disertai dengan daftar perincian pembayaran sesuai dengan waktu yang ditetapkan;
  4. Melakukan pemuktahiran data kepersertaan pekerja; dan
  5. Menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja dan Pemberi Kerja.

Pelanggaran yang dilakukan pemberi kerja dalam menjalankan kewajibannya akan dikenakan sanksi administrasi oleh BP Tapera, berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Mempublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;
  3. Mengusulkan sanksi kepada otoritas yang berwenang untuk mengenakan sanksi termasuk sampai dengan pencabutan izin; dan/atau
  4. Denda administratif.

Sanksi

BP Tapera dapat memberikan sanksi administrasi kepada setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tapera, yaitu berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Surat usulan kepada otoritas yang berwenang untuk mengenakan sanksi sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang masing-masing lembaga; atau
  3. Denda administrasi.

Masa Tapera Berlaku Efektif

Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal teknis, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Peraturan BP Tapera dalam jangka waktu 2 tahun. Berdasarkan berita dalam The Jakarta Post, Direktur Jendral Kementerian bidang pembiayaan perumahaan, Maurin Sitorus menyebutkan bahwa Program Tapera mulai berlaku efektif di tahun 2018.

Jika Anda membutuhkan informasi mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Anda dapat menghubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com