agriculture-1807581_1920Istilah reforma agraria berulang-ulang didengungkan. Namun, tidak semua mengerti apa sebenarnya arti dari reforma agraria. Istilahnya menarik, tapi timbul pertanyaan, apa yang sebenarnya perlu direvisi dari agraria Indonesia yang sudah ada. Selain itu, ketika membicarakan reforma agraria, apakah agraria tersebut hanya meliputi aspek pertanahan, atau juga meliputi aspek pengairan, kehutanan, dan sumber daya alam lainnya. Beberapa pakar bahkan hanya menulisnya sebagai reforma tanah (land reform), sehingga reformasi yang diperlukan ditafsirkan secara sempit, yaitu yang terkait dengan aspek pertanahan.

Prof. Boedi Harsono, sebagai salah satu pengguna terminologi land reform, menyebutkan bahwa land reformmeliputi perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah. Reforma agraria atau land reform, bahkan sebelum tahun 1960, telah menjadi dasar perubahan-perubahan dalam struktur pertanahan hampir di seluruh dunia. Prinsipnya adalah tanah-tanah agraria harus secara aktif diusahakan sendiri atau dipakai oleh pemiliknya. Prinsip tersebut diatur secara tegas di dalam undang undang pokok agraria tahun 1960 (UUPA) yang menyebutkan bahwa setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan. Agar asas tersebut dapat diwujudkan, undang-undang menjelaskan perlunya ketentuan-ketentuan khusus terkait, misalnya ketentuan tentang batas minimum luas tanah yang harus dimiliki oleh petani, supaya ia mendapat penghasilan yang cukup untuk hidup layak bagi diri sendiri dan keluarganya, ketentuan mengenai batas maksimum luas tanah yang boleh dipunyai dengan hak milik, agar dicegah tertumpuknya tanah di tangan golongan-golongan tertentu. UUPA kemudian menjelaskan bahwa pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan, karena hal yang demikian merugikan kepentingan umum. Selain itu, ketentuan reforma agraria juga perlu dibarengi dengan pemberian kredit, bibit dan bantuan-bantuan lain dengan syarat-syarat yang ringan, sehingga pemiliknya tidak akan terpaksa bekerja dalam lapangan lain, dengan menyerahkan penguasaan tanahnya kepada orang lain. Dengan demikian, melihat pengertian yang diberikan undang-undang, jelas bahwa reforma agraria memprioritaskan restrukturisasi kepemilikan tanah (redistribusi), khususnya hak milik, agar dapat memberikan para petani kesejahteraan, dibarengi dengan insentif-insentif lain agar para petani dapat terus bertani, tanpa menyerahkan penguasaan tanahnya kepada pihak lain. Keduanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

Lihat Juga  Persetujuan Bangunan Gedung

Asas mengenai batasan kepemilikan tanah bagi petani kemudian diatur lebih lanjut melalui undang-undang tentang penetapan luas tanah pertanian yang terbit beberapa bulan setelah undang-undang pokok agraria (UU PLTP). Undang-undang tersebut mengatur bahwa seorang atau satu keluarga hanya diperbolehkan menguasai tanah-pertanian, baik miliknya sendiri atau kepunyaan orang lain, ataupun miliknya sendiri bersama orang lain, dengan luas maksimum 20 Ha untuk tanah kering atau 15 Ha untuk sawah, di daerah yang tidak padat. Pada daerah-daerah yang padat, luas maksimum tersebut diberikan antara 6 sampai 12 Ha untuk tanah kering dan 5 sampai 10 Ha untuk sawah. Terkait redistribusi tanah, sebagai pelaksanaan dari ketentuan reforma agrarian pada UUPA, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah di tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian. Tanah-tanah yang dalam rangka pelaksanaan land reform akan dibagikan (redistribusi) antara lain, tanah-tanah kelebihan dari batas maksimum yang diizinkan sebagaimana diatur UU PLTP, tanah-tanah yang diambil oleh pemerintah karena pemiliknya bertempat tinggal di luar daerah, tanah-tanah swapraja dan bekas swapraja yang telah beralih kepada negara, dan tanah-tanah lain yang dikuasai langsung oleh negara. Redistribusi tanah itu diikuti dengan pemberian hak atas tanah dan kemudian didaftarkan, sehingga kantor pertanahan akan membuat buku tanah dan kepada pemegang haknya diberikan sertipikat tanah. Dr. Bernhard Limbong menyebutkan beberapa tantangan reforma agraria yang perlu diatasi, yaitu perangkat hukum yang sektoral dan tidak memadai, politik pertanahan yang sudah bergeser dari semangat kerakyatan ke kapitalisme dan neoliberalisme, kendala dalam pendistribusian tanah, pergeseran nilai tanah yang mendorong munculnya para spekulan, tumpang tindih kebijakan pusat-daerah, dan tata ruang wilayah yang belum memadai. Pemerintah perlu menjawab dan membenahi tantangan-tantangan tersebut agar pelaksanaan program reforma agraria dapat berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat UUPA sedari awal.

Lihat Juga  Hukum Tanah Nasional - Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Swasta

Penyelenggaraan sertifikasi tanah adalah tantangan tersendiri yang berbeda dengan tantangan pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria, meskipun saling terkait. Kementerian Agraria menargetkan bahwa sertifikasi tanah di seluruh Indonesia akan selesai di tahun 2025. Target ini berani dan sangat baik. Sudah saatnya seluruh tanah di Indonesia didaftarkan sehingga akan memudahkan investor/pembeli dalam melakukan pembelian, bahkan instansi pemerintahan, dalam melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pendaftaran tanah juga dapat meminimalisir spekulan tanah yang dapat mendistorsi harga pasar yang berlaku pada saat pengadaan tanah, yang juga salah satu tantangan program reforma agraria.

Untuk mewujudkan program sertifikasi tanah tersebut, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan mengenai program nasional agraria melalui pendaftaran tanah secara sistematis (prona) dan percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Keduanya diterbitkan di tahun 2016. Kedua peraturan tersebut diterbitkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata. Pembiayaan terkait prona dapat diperoleh melalui anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah (APBN/D). Sedangkan, pembiayaan terkait percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui penerimaan negara bukan pajak Kementerian Agraria, daftar isian program anggaran, APBD, penerimaan lain yang sah, berupa hibah atau pinjaman, juga pembiayaan melalui program tanggung jawab sosial korporasi. Ketentuan ini sejalan dengan berita pada harian TheJakartaPost tanggal 21 Maret kemarin, yang menyebutkan bahwa pemerintah DKI Jakarta telah menyetujui untuk menganggarkan Rp 100 miliar untuk sertifikasi tanah di Ibukota Jakarta dan menyetujui untuk menghilangkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk sertifikasi tanah yang nilai jual objek pajak-nya kurang dari Rp 2 miliar. Selain itu, Kementerian Agraria juga akan mendorong perolehan dana melalui program tanggung jawab sosial korporasi.

Lihat Juga  Daily tips: Isi dan Tujuan Perjanjian Pengikatan Jual – Beli (PPJB)

Reforma agraria berfokus pada restrukturisasi pemilikan dan penguasaan tanah. Program tersebut merupakan visi pendiri Negara dan pembuat UUPA. Visi tersebut mulia dan perlu didukung oleh setiap insan Indonesia. Berbagai tantangan reforma agraria, termasuk tantangan penyelesaian sertifikasi tanah tahun 2025, perlu dipetakan dan dipikirkan solusinya. Harapannya, tujuan reforma agraria, memperkuat dan memperluas pemilikan tanah untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum petani, terwujud.


Eddy Leks