Apabila di atas tanah yang disewakan itu dibangun rumah atau apartemen, bangunan tersebut bisa saja dijual dengan status tanah tetap menjadi milik pemilik pertama. Hal tersebut diatur dalam hukum pertanahan di Indonesia yakni asas pemisahan horizontal. Artinya, pemilik atas tanah (hak bawah) dan bangunan (hak atas) dapat dimiliki oleh lebih dari satu orang atau subyek hukum berbeda.

Lihat Juga  Status Hukum Suatu Properti Di Atas Hak Pengelolaan Lahan