Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) Dan Rumah Sederhana (RS) berfungsi untuk memberikan kepastian hak atas tanah  di atasnya dibangun Rumah Sangat Sederhana atau Rumah Sederhana secara merata dan menjangkau masyarakat ekonomi lemah dimana nilainya tidadk lebih dari Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

1. Tanah untuk RSS dan RS adalah sebidang tanah yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Harga perolehan tanah dan rumah yang sudak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Obyek Pajak (“NJOP”) Pajak Bumi dan Bangunan tanah dan rumah tidak lebih dari Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),
  2. Luas tanah tidak lebih dari 200 m2 (dua ratus meter persegi), dan
  3. Di atasnya dibangun rumah dalam rangka pembangunan perumahan massal atau kompleks perumahan.

2. Pemberian Hak Milik bagi tanah untuk RSS dan RS.

  1. HGB atas tanah untuk RSS dan RS di atas tanah Negara dan juga tanah Hak Pengelolaan (“HP”) untuk kepemilikan perseorangan warga Negara Indonesia, atas permohonan pemegang hak atau kuasanya diubah menjadi Hak Milik (“HM”).
  2. Untuk RSS dan RS di atas tanah HP, untuk kepemilikan warga Negara Indonesia yang belum dipunyai dengan HGB diberikan dengan HM.
  3. Untuk perubahan dan perolehan HM tersebut, pemohon wajib membayar biaya – biaya sebagai berikut :

1)      Uang administrasi kepada Negara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan sumbangan pelaksana landreform sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);

2)      Uang pendaftaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1992.

3. Pendaftaran perubahan HGB menjadi HM.

a. Permohonan pendaftaran perubahan HGB menjadi HM diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan sebagai berikut :

Lihat Juga  Rumah Susun Di Dalam RUU Omnibus Law

1)      Sertifikat HGB yang dimohonkan untuk diubah menjadi HM;

2)      Akta jual beli atau surat perolehan mengenai rumah beserta tanah yang bersangkutan;

3)      SPT Pajak Bumi dan Bangunan terakhir, apabila tanah tersebut sudah dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan tersendiri; dan

4)      Surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, apabila tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan.

b. Apabila tanah RSS dan RS yang bersangkutan sudah diperoleh dari pengembang tetapi belum dipisah dari HGB Induk, maka :

1)      Permohonan perubahan diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran peralihan hak atas bidang tanah yang bersangkutan ;

2)      Sertifikat tanah hasil pemisahan tersebut yang diterima oleh pemilik atau kuasanya adalah sertifikat HM.

3)      Kepala Kantor Pertanahan mengeluarkan perintah setor pungutan untuk permohonan pendaftaran perubahan hak.

4)      Setelah diterima tanda bukti setor pungutan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan mendaftarkan perubahan status tanah HGB menjadi HM.

4. Pendaftaran HM atas tanah RSS dan RS di atas tanah HP.

  1. Permohonan pendaftaran tersebut diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan
  2. Menyertakan akta jual beli rumah dan penyerahan penggunaan tanah yang bersangkutan dari pemegang HP.
  3. Kantor Kepala Pertanahan akan mengeluarkan perintah setor pungutan dan setelah mendapatkan bukti setor pungutan, Kepala Kantor Pertanahan mendaftarkan HM yang bersangkutan.

5. Pengurusan permohonan perubahan HGB menjadi HM lainnya.

  1. Permohonan HM tersebut yang sudah diterima atau masih dalam penyelesaian sebelum tanggal ditetapkan keputusan ini, diproses berdasarkan keputusan ini.
  2. Permohonan HM atas tanah HGB untuk rumah yang tidak memenuhi kriteria sebagai tanah RSS dan RS diproses menurut ketentuan yang umum berlaku untuk pemberian hak atas tanah.