Perolehan tanah dalam rangka penanaman modal oleh suatu perusahaan diatur secara khusus di dalam Keputusan Menteri Agraria / Kepala BPN Nomor 21 Tahun 1994 tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal (“Kepmenag No. 21/1994”).

Perolehan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah melalui pemindahan hak atas tanah atau dengan cara penyerahan atau pelepasan hak atas tanah dengan pemberian ganti kerugian kepada yang berhak. Perusahaan hanya dapat melaksanakan perolehan tanah di areal yang ditetapkan dalam izin lokasi. Perolehan tanah dalam rangka pelaksanaan izin lokasi dapat dilakukan melalui cara (i) pemindahan hak atas tanah, atau (ii) melalui penyerahan, atau (iii) pelepasan hak atas tanah yang diikuti dengan pemberian hak.

Perolehan tanah dalam rangka penanaman modal berasal dari tanah Hak Milik (“HM”) dapat dilaksanakan sebagai berikut:
Atas permohonan pemegang hak atau kuasanya HM atas tanah dapat diubah menjadi HGB. Permohonan perubahan hak tersebut diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan formulir dan sertifikat HM yang bersangkutan, atau jika HM itu belum bersertifikat dengan menyertakan alat bukti untuk mendaftarkan konversi HM tersebut.

Untuk HM yang sudah bersertifikat dalam waktu 3 (tiga) hari setelah diterimanya permohonan, Kepala Kantor Pertanahan akan mengeluarkan surat perintah setor pungutan dan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya bukti penyetoran pungutan, perubahan status hak atas tanah tersebut dicatat pada buku tanah HM yang bersangkutan dan sertifikatnya maupun daftar umum lainnya, sedangkan untuk HGB tersebut dibuatkan buku tanah dan sertifikat baru.

Lebih lanjut, terhadap HM yang belum bersertifikat dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan, Kepala Kantor Pertanahan menyelesaikan inventarisasi mengenai tanah tersebut dan membuat pengumuman. Selanjutnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah waktu pengumuman dan tidak ada keberatan, Kepala Kantor Pertanahan mengeluarkan perintah setor uang dan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah menyerahkan bukti penyetoran, perubahan hak dilaksanakan dengan pembuatan buku tanah dan sertifikat HGB.

Lihat Juga  Leks&Co - Fungsi Undang Undang Pokok Agraria

Selanjutnya, pemindahan HGB dilaksanakan dengan Akta PPAT dan dicatat dalam buku tanah dan sertifikat maupun daftar umum lainnya. Dalam hal ini, izin lokasi berlaku sebagai izin pemindahan hak dan dimana perlu berlaku pula sebagai izin pengeluaran dari objek landreform dan izin atau fatwa lain yang menurut ketentuan yang berlaku diperlukan dalam pemindahan HGB atas tanah negara.

Deby Selina Panjaitan

  • Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Perolehan Tanah Hak Milik melalui Pemindahan Hak, silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com