Pengertian sewa – menyewa adalah suatu perjanjian dengan pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang disepakati dan disanggupi pembayarannya.

Lihat Juga  Permasalahan Hukum Sektor Perumahan/Properti di Indonesia dan Upaya Penguatan Perlindungan Konsumen di Sektor Perumahan/Properti