UJI TUNTAS HUKUM • Disebut juga dengan Legal Due Diligence • Definisi: Suatu proses pemeriksaan dan pengujian dari segi hukum yang bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai resiko yang dapat berdampak pada suatu transaksi bisnis.
UJUAN UJI TUNTAS HUKUM DALAM RANGKA AKUISISI • Mengidentifikasi resiko hukum • Memperoleh informasi obyektif • Menentukan struktur transaksi • Menentukan persyaratan pendahuluan • Menentukan pernyataan dan jaminan • Negosiasi terhadap harga jual beli
Lihat Juga  Indonesia Law Firm - Contoh Kasus Akuisisi Part 3