Pertanyaan:
Mohon pencerahan : Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) diterbitkan institusi apa ya ? Apakah BPN atau institusi lain …..mohon informasiny

Best rgds

Jawaban:

Terima kasih atas surel Anda. Menindaklanjuti atas surel sebelumnya, adapun dapat kami jelaskan sebagai berikut:

Sebagaimana diatur pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, bahwa status kepemilikan bangunan gedung dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan bangunan gedung yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang mana dikecualikan bangunan gedung dengan fungsi khusus oleh Pemerintah, berdasarkan hasil kegiatan pendataan bangunan gedung.

Lebih lanjut mengenai hal yang spesifik yaitu kepemilikan bangunan gedung terhadap rumah susun, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun juga mengatur ketentuan mengenai Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (“SKBG Sarusun”) yang mana SKBG Sarusun merupakan tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa, yang diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang bangunan gedung.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.

Lihat Juga  Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah