Video

⁉️ Bagaimana pengadilan menilai eigendom sebagai alas hak kepemilikan atas tanah? Apakah gugatan atas dasar eigendom sebagai alas hak dapat berhasil? 

✅ Eigendom adalah hak milik dan diatur dalam Pasal 570 Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
✅ Sebagai hak kebendaan di dalam KUHPerdata, eigendom berlaku untuk benda bergerak dan benda tidak bergerak. 
✅ Namun, sejak diundangkannya UU Pokok Agraria, maka konsep eigendom bagi benda tidak bergerak, menjadi tidak berlaku sepanjang bertentangan dengan UU Pokok Agraria.

✅ Ketentuan tentang hak-hak atas tanah berdasarkan hukum barat telah diatur dalam Ketentuan-Ketentuan Konversi pada UU Pokok Agraria, yang juga menjangkau eigendom. 
✅ Hak eigendom dapat dikonversi menjadi hak milik dan hak guna bangunan serta hak pakai. 
✅ Jika hak eigendom dimiliki oleh warga negara Indonesia tunggal, maka akan dikonversi menjadi hak milik. 
✅ Jika dimiliki oleh pemerintah negara asing, maka akan dikonversi menjadi hak pakai. 
✅ Jika dimiliki oleh orang asing, orang dengan kewarganegaraan tidak tunggal, dan badan hukum, akan dikonversi menjadi hak guna bangunan selama 20 tahun, dengan kata lain berakhir di 24 September 1980. 
✅ Ketentuan UU Pokok Agraria ini kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria. 

✅ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya cenderung melihat pada konversi yang telah terjadi selama 20 tahun menjadi hak guna bangunan, dan apakah secara faktual telah diajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah setelah lewatnya waktu tersebut. 

‼️ Pertimbangan hukumnya, dalam putusan No. 928 K/Pdt/2012 Judex Juris mempertimbangkan:
"Bahwa ternyata objek sengketa dalam perkara a quo sejak semula... masih berbentuk Acta Van Eigendom Nomor 7991, yang hingga tanggal 24 September 1980, sebagai batas akhir ketentuan Konversi tidak didaftarkan, dan secara hukum Acta Van Eigendom tersebut sudah tidak berlaku lagi."

‼️ Dalam putusan yang lain No. 819 K/Pdt/2015 Judex Juris mempertimbangkan:
"Bahwa ternyata hak Eigendom Verponding, 6393 dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 jo. Undang-Undang Pokok Agraria harus dikonversi menjadi hak milik bagi yang memenuhi syarat atau menjadi hak guna bangunan, akan berakhir tanggal 24 September 1980. Bahwa hak Eigendom Verponding, 6393 sejak 24 September 1980 menjadi tanah yang dikuasai Negara..."

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com
https://blog.lekslawyer.com/hak-eigendom-hukum-agraria-indonesia/

#leksnco #CCRE #eigendom #yurisprudensi #agraria

⁉️ Bagaimana pengadilan menilai eigendom sebagai alas hak kepemilikan atas tanah? Apakah gugatan atas dasar eigendom sebagai alas hak dapat berhasil?

✅ Eigendom adalah hak milik dan diatur dalam Pasal 570 Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
✅ Sebagai hak kebendaan di dalam KUHPerdata, eigendom berlaku untuk benda bergerak dan benda tidak bergerak.
✅ Namun, sejak diundangkannya UU Pokok Agraria, maka konsep eigendom bagi benda tidak bergerak, menjadi tidak berlaku sepanjang bertentangan dengan UU Pokok Agraria.

✅ Ketentuan tentang hak-hak atas tanah berdasarkan hukum barat telah diatur dalam Ketentuan-Ketentuan Konversi pada UU Pokok Agraria, yang juga menjangkau eigendom.
✅ Hak eigendom dapat dikonversi menjadi hak milik dan hak guna bangunan serta hak pakai.
✅ Jika hak eigendom dimiliki oleh warga negara Indonesia tunggal, maka akan dikonversi menjadi hak milik.
✅ Jika dimiliki oleh pemerintah negara asing, maka akan dikonversi menjadi hak pakai.
✅ Jika dimiliki oleh orang asing, orang dengan kewarganegaraan tidak tunggal, dan badan hukum, akan dikonversi menjadi hak guna bangunan selama 20 tahun, dengan kata lain berakhir di 24 September 1980.
✅ Ketentuan UU Pokok Agraria ini kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria.

✅ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya cenderung melihat pada konversi yang telah terjadi selama 20 tahun menjadi hak guna bangunan, dan apakah secara faktual telah diajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah setelah lewatnya waktu tersebut.

‼️ Pertimbangan hukumnya, dalam putusan No. 928 K/Pdt/2012 Judex Juris mempertimbangkan:
"Bahwa ternyata objek sengketa dalam perkara a quo sejak semula... masih berbentuk Acta Van Eigendom Nomor 7991, yang hingga tanggal 24 September 1980, sebagai batas akhir ketentuan Konversi tidak didaftarkan, dan secara hukum Acta Van Eigendom tersebut sudah tidak berlaku lagi."

‼️ Dalam putusan yang lain No. 819 K/Pdt/2015 Judex Juris mempertimbangkan:
"Bahwa ternyata hak Eigendom Verponding, 6393 dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 jo. Undang-Undang Pokok Agraria harus dikonversi menjadi hak milik bagi yang memenuhi syarat atau menjadi hak guna bangunan, akan berakhir tanggal 24 September 1980. Bahwa hak Eigendom Verponding, 6393 sejak 24 September 1980 menjadi tanah yang dikuasai Negara..."

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com
https://blog.lekslawyer.com/hak-eigendom-hukum-agraria-indonesia/

#leksnco #CCRE #eigendom #yurisprudensi #agraria

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLnZPSXZvQ1JETnJZ

Alas Hak Eigendom dalam Yurisprudensi: Apakah Masih Valid?

⁉️ Apakah status kepemilikan tanah yang telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan pada peradilan umum yang berkekuatan hukum tetap dapat menggugurkan "kepentingan" (legal standing) seseorang untuk mempersoalkan hal lain yang berkaitan dengan tanah tersebut?

✅ Pasal 53 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan berisi tuntutan agar KTUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah. 
✅ Penjelasan UU tidak menjelaskan lebih lanjut makna "kepentingan". 
✅ Penjelasan menambahkan bahwa hanya orang atau badan hukum perdata yang 'kepentingannya' terkena oleh akibat hukum KTUN yang dikeluarkan dan karenanya merasa dirugikan.

✅ Kasus hukum ini menyangkut suatu gugatan untuk membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Kelompok Hutan Sekaroh, serupa dengan kasus hukum yang telah dibahas sebelumnya (5). 
✅ Pengadilan Tata Usaha Negara telah menyatakan gugatan tidak diterima di Oktober 2019 dan putusan tersebut telah dikuatkan di tingkat banding di Maret 2020. 
✅ Di 2020, Mahkamah Agung mempertahankan kedua putusan pengadilan di bawahnya. 

‼️ Judex Juris dalam Putusan No. 373 K/TUN/2020 mempertimbangkan:

"Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri ... mengembalikan salah satunya Buku Tanah Hak Milik (SHM) ... kepada Kantor Pertanahan ... untuk dilakukan pembatalan sertipikat. Sehingga hubungan hukum antara Penggugat dengan sebidang tanah hak milik ... yang dijadikan dasar kepentingan Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini telah terputus."

"Bahwa dengan demikian Penggugat tidak mempunyai kepentingan hukum yang dirugikan lagi atas diterbitkannya keputusan objek sengketa ... sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal gugatan."

👉 Serupa dengan pertimbangan hukum pada video shorts sebelumnya (5), Judex Juris mempertimbangkan bahwa kepentingan hukum (legal standing) penggugat sudah tidak ada karena alas hak yang menjadi dasar untuk menggugat, dalam hal ini sertipikat hak milik, telah dibatalkan berdasarkan putusan peradilan umum.

👉Video Shorts sebelumnya dalam kasus yang sama:
https://youtube.com/shorts/CsVWUnIEN_o

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com
https://blog.lekslawyer.com/kedudukan-hukum-kepentingan-dalam-yurisprudensi-tata-usaha-negara

#leksnco #CCRE #ktun #tun #yurisprudensitun #tatausahanegara #LegalStanding #Sertipikat #tanah #Korupsi #tipikor

⁉️ Apakah status kepemilikan tanah yang telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan pada peradilan umum yang berkekuatan hukum tetap dapat menggugurkan "kepentingan" (legal standing) seseorang untuk mempersoalkan hal lain yang berkaitan dengan tanah tersebut?

✅ Pasal 53 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan berisi tuntutan agar KTUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah.
✅ Penjelasan UU tidak menjelaskan lebih lanjut makna "kepentingan".
✅ Penjelasan menambahkan bahwa hanya orang atau badan hukum perdata yang 'kepentingannya' terkena oleh akibat hukum KTUN yang dikeluarkan dan karenanya merasa dirugikan.

✅ Kasus hukum ini menyangkut suatu gugatan untuk membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Kelompok Hutan Sekaroh, serupa dengan kasus hukum yang telah dibahas sebelumnya (5).
✅ Pengadilan Tata Usaha Negara telah menyatakan gugatan tidak diterima di Oktober 2019 dan putusan tersebut telah dikuatkan di tingkat banding di Maret 2020.
✅ Di 2020, Mahkamah Agung mempertahankan kedua putusan pengadilan di bawahnya.

‼️ Judex Juris dalam Putusan No. 373 K/TUN/2020 mempertimbangkan:

"Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri ... mengembalikan salah satunya Buku Tanah Hak Milik (SHM) ... kepada Kantor Pertanahan ... untuk dilakukan pembatalan sertipikat. Sehingga hubungan hukum antara Penggugat dengan sebidang tanah hak milik ... yang dijadikan dasar kepentingan Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini telah terputus."

"Bahwa dengan demikian Penggugat tidak mempunyai kepentingan hukum yang dirugikan lagi atas diterbitkannya keputusan objek sengketa ... sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal gugatan."

👉 Serupa dengan pertimbangan hukum pada video shorts sebelumnya (5), Judex Juris mempertimbangkan bahwa kepentingan hukum (legal standing) penggugat sudah tidak ada karena alas hak yang menjadi dasar untuk menggugat, dalam hal ini sertipikat hak milik, telah dibatalkan berdasarkan putusan peradilan umum.

👉Video Shorts sebelumnya dalam kasus yang sama:
https://youtube.com/shorts/CsVWUnIEN_o

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com
https://blog.lekslawyer.com/kedudukan-hukum-kepentingan-dalam-yurisprudensi-tata-usaha-negara

#leksnco #CCRE #ktun #tun #yurisprudensitun #tatausahanegara #LegalStanding #Sertipikat #tanah #Korupsi #tipikor

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLnNsRi1udVljbmY4

Legal Standing dalam Yurisprudensi TUN (5)

⁉️ Apakah status kepemilikan tanah yang telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan pada peradilan umum yang berkekuatan hukum tetap dapat menggugurkan "kepentingan" (legal standing) seseorang untuk mempersoalkan hal lain yang berkaitan dengan tanah tersebut?

✅ Pasal 53 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan berisi tuntutan agar KTUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah. 
✅ Penjelasan UU tidak menjelaskan lebih lanjut makna "kepentingan". 
✅ Penjelasan menambahkan bahwa hanya orang atau badan hukum perdata yang 'kepentingannya' terkena oleh akibat hukum KTUN yang dikeluarkan dan karenanya merasa dirugikan.

✅ Dalam kasus hukum ini, penggugat menggugat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Kelompok Hutan Sekaroh seluas sekian ribu hektar. 
✅ Gugatan tersebut telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan tingkat pertama di Oktober 2019 dan dikuatkan di tingkat banding di Februari 2020. 
✅ Tingkat kasasi tetap mempertahankan kedua putusan pada kedua pengadilan di bawahnya. 

‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya melalui Putusan No. 380 K/TUN/2020, pada prinsipnya mengatakan bahwa penggugat tidak lagi mempunyai kepentingan hukum (legal standing) untuk menggugat karena alas hak untuk mengajukan gugatan termasuk buku tanah, masuk sebagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dan dikembalikan kepada kantor pertanahan untuk dilakukan pembatalan sertipikat. 

"Bahwa sesuai asas res judicata pro veritate habetur dan asa poin d'interes poin d'action, Penggugat sudah tidak memiliki kepentingan untuk mempersoalkan keabsahan objek sengketa a quo di Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu putusan pengadilan tindak pidana korupsi ... yang telah memutuskan hubungan hukum antara Penggugat dengan tanah Sertipikat Hak Milik ... atas nama Penggugat;

Bahwa dengan demikian menghapuskan kepentingan Penggugat untuk membela (mempertahankan) kepemilikan tanah Sertipikat Hak Milik ... sehingga Penggugat tidak memiliki kepentingan menggugat ..."

👉 Dari pertimbangan hukum tersebut, meski ada dua peradilan dengan kewenangan yang berbeda, sepanjang alas hak yang menjadi dasar gugatan telah tidak berlaku, atau telah dibatalkan, maka alas hak tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk menggugat keabsahan suatu objek sengketa. Dengan kata lain, penggugat telah kehilangan kepentingan hukumnya (legal standing) untuk menggugat.

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com
https://blog.lekslawyer.com/kedudukan-hukum-kepentingan-dalam-yurisprudensi-tata-usaha-negara

#leksnco #CCRE #ktun #tun #yurisprudensitun #tatausahanegara #LegalStanding #Sertipikat #tanah #Korupsi #tipikor

⁉️ Apakah status kepemilikan tanah yang telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan pada peradilan umum yang berkekuatan hukum tetap dapat menggugurkan "kepentingan" (legal standing) seseorang untuk mempersoalkan hal lain yang berkaitan dengan tanah tersebut?

✅ Pasal 53 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan berisi tuntutan agar KTUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah.
✅ Penjelasan UU tidak menjelaskan lebih lanjut makna "kepentingan".
✅ Penjelasan menambahkan bahwa hanya orang atau badan hukum perdata yang 'kepentingannya' terkena oleh akibat hukum KTUN yang dikeluarkan dan karenanya merasa dirugikan.

✅ Dalam kasus hukum ini, penggugat menggugat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Kelompok Hutan Sekaroh seluas sekian ribu hektar.
✅ Gugatan tersebut telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan tingkat pertama di Oktober 2019 dan dikuatkan di tingkat banding di Februari 2020.
✅ Tingkat kasasi tetap mempertahankan kedua putusan pada kedua pengadilan di bawahnya.

‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya melalui Putusan No. 380 K/TUN/2020, pada prinsipnya mengatakan bahwa penggugat tidak lagi mempunyai kepentingan hukum (legal standing) untuk menggugat karena alas hak untuk mengajukan gugatan termasuk buku tanah, masuk sebagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dan dikembalikan kepada kantor pertanahan untuk dilakukan pembatalan sertipikat.

"Bahwa sesuai asas res judicata pro veritate habetur dan asa poin d'interes poin d'action, Penggugat sudah tidak memiliki kepentingan untuk mempersoalkan keabsahan objek sengketa a quo di Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu putusan pengadilan tindak pidana korupsi ... yang telah memutuskan hubungan hukum antara Penggugat dengan tanah Sertipikat Hak Milik ... atas nama Penggugat;

Bahwa dengan demikian menghapuskan kepentingan Penggugat untuk membela (mempertahankan) kepemilikan tanah Sertipikat Hak Milik ... sehingga Penggugat tidak memiliki kepentingan menggugat ..."

👉 Dari pertimbangan hukum tersebut, meski ada dua peradilan dengan kewenangan yang berbeda, sepanjang alas hak yang menjadi dasar gugatan telah tidak berlaku, atau telah dibatalkan, maka alas hak tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk menggugat keabsahan suatu objek sengketa. Dengan kata lain, penggugat telah kehilangan kepentingan hukumnya (legal standing) untuk menggugat.

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com
https://blog.lekslawyer.com/kedudukan-hukum-kepentingan-dalam-yurisprudensi-tata-usaha-negara

#leksnco #CCRE #ktun #tun #yurisprudensitun #tatausahanegara #LegalStanding #Sertipikat #tanah #Korupsi #tipikor

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLkNzVldVbklFTl9v

Legal Standing dalam Yurisprudensi Tata Usaha Negara TUN (4)

Tanya Jawab Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja

Tanya Jawab Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja

  This video was recorded on : 18 June 2021 Managing Partner kami Eddy Leks menjawab pertanyaan dalam webinar "Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja" pada tanggal 18 juni 2021. Pertanyaan webinar ini berkaitan pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 dan beberapa...

Indonesia Law Firm – LEGAL DRAFTING IRAC and Other Method

Indonesia Law Firm – LEGAL DRAFTING IRAC and Other Method

Video tersebut dibuat oleh Eddy Leks untuk Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atma Jaya pada tanggal 29 Mei 2021 Legal Writing – Cont’d Mulai dengan menulis untuk kepentingan hukum (penulisan hukum) Penting sekali untuk praktisi hukum seperti advokat, hakim, in-house...

Jakarta Law Firm – Webinar Poin-Poin Penting Dalam UU Cipta Kerja

Jakarta Law Firm – Webinar Poin-Poin Penting Dalam UU Cipta Kerja

Kebijakan Strategis Cipta Kerja Kebijakan Strategis Cipta Kerja, meliputi: Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; Ketenagakerjaan; Kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M;  Kemudahan berusaha;  Dukungan riset dan invoasi; ...

Hukum Pertanahan – Putusan Peradilan UMUM Perdata

Hukum Pertanahan – Putusan Peradilan UMUM Perdata

Putusan Pengadilan UMUM (Perdata) PT A mengajukan gugatan perdata kepada ABC serta pihak-pihak terkait dengan dasar perbuatan melawan hukum atas sengketa terhadap Tanah Objek Sengketa serta untuk mempertegas kepemilikan atas adanya tumpang tindih antara SHGB PT A...

Hukum Pertanahan Nasional – Analisa Pertimbangan Hukum Hakim

Hukum Pertanahan Nasional – Analisa Pertimbangan Hukum Hakim

Analisa Pertimbangan Hukum Hakim Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 154 PK/TUN/2010 Kewenangan Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dan hubungannya dengan Peradilan umum (Perdata) Pihak Penggugat tidak berpedoman pada Putusan Tata Usaha...

Share This