⁉️ Bagaimana pengadilan menilai eigendom sebagai alas hak kepemilikan atas tanah? Apakah gugatan atas dasar eigendom sebagai alas hak dapat berhasil?
✅ Eigendom adalah hak milik dan diatur dalam Pasal 570 Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
✅ Sebagai hak kebendaan di dalam KUHPerdata, eigendom berlaku untuk benda bergerak dan benda tidak bergerak.
✅ Namun, sejak diundangkannya UU Pokok Agraria, maka konsep eigendom bagi benda tidak bergerak, menjadi tidak berlaku sepanjang bertentangan dengan UU Pokok Agraria.
✅ Ketentuan tentang hak-hak atas tanah berdasarkan hukum barat telah diatur dalam Ketentuan-Ketentuan Konversi pada UU Pokok Agraria, yang juga menjangkau eigendom.
✅ Hak eigendom dapat dikonversi menjadi hak milik dan hak guna bangunan serta hak pakai.
✅ Jika hak eigendom dimiliki oleh warga negara Indonesia tunggal, maka akan dikonversi menjadi hak milik.
✅ Jika dimiliki oleh pemerintah negara asing, maka akan dikonversi menjadi hak pakai.
✅ Jika dimiliki oleh orang asing, orang dengan kewarganegaraan tidak tunggal, dan badan hukum, akan dikonversi menjadi hak guna bangunan selama 20 tahun, dengan kata lain berakhir di 24 September 1980.
✅ Ketentuan UU Pokok Agraria ini kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria.
✅ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya cenderung melihat pada konversi yang telah terjadi selama 20 tahun menjadi hak guna bangunan, dan apakah secara faktual telah diajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah setelah lewatnya waktu tersebut.
‼️ Pertimbangan hukumnya, dalam putusan No. 928 K/Pdt/2012 Judex Juris mempertimbangkan:
"Bahwa ternyata objek sengketa dalam perkara a quo sejak semula... masih berbentuk Acta Van Eigendom Nomor 7991, yang hingga tanggal 24 September 1980, sebagai batas akhir ketentuan Konversi tidak didaftarkan, dan secara hukum Acta Van Eigendom tersebut sudah tidak berlaku lagi."
‼️ Dalam putusan yang lain No. 819 K/Pdt/2015 Judex Juris mempertimbangkan:
"Bahwa ternyata hak Eigendom Verponding, 6393 dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 jo. Undang-Undang Pokok Agraria harus dikonversi menjadi hak milik bagi yang memenuhi syarat atau menjadi hak guna bangunan, akan berakhir tanggal 24 September 1980. Bahwa hak Eigendom Verponding, 6393 sejak 24 September 1980 menjadi tanah yang dikuasai Negara..."
📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com
https://blog.lekslawyer.com/hak-eigendom-hukum-agraria-indonesia/
#leksnco #CCRE #eigendom #yurisprudensi #agraria