PengertianSewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan manapihak yang satu mengikatkan dirinya untukmemberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatandari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dandengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yangtersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya (Pasal1548 KUHPerdata)
Related Posts
Hukum Properti By Leks&Co
HUKUMPROPERTI.Com didirikan oleh Eddy M. Leks tidak lama setelah ia mendirikan Leks&Co, kantor advokat di Jakarta yang terdiri dari para advokat/konsultan hukum yang memahami industri real estat. Ia-lah yang mengelola laman ini dibantu oleh timnya. Artikel-artikel, multimedia dan bahan-bahan yang ditampilkan di dalam laman ini adalah kontribusi dari tim yang bekerja di Leks&Co. Kami berharap agar laman ini bermanfaat bagi masyarakat sebagai sumber informasi hukum properti Indonesia.