Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dicabut oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), terdapat beberapa ketentuan baru dalam bidang pertanahan. Salah satunya adalah mengenai badan berupa bank tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 125 UU Cipta Kerja. Untuk mengatur lebih lanjut mengenai bank tanah, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (“PP 64/2021”).

Badan bank tanah atau bank tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.1 Bank tanah bertanggung jawab kepada presiden melalui komite.2

Kewenangan khusus yang dimiliki oleh bank tanah adalah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka untuk menciptakan ekonomi berkeadilan, untuk (a) kepentingan umum; (b) kepentingan sosial; (c) kepentingan pembangunan nasional; (d) pemerataan ekonomi; (e) konsolidasi lahan; dan (f) reforma agraria.3

Fungsi Bank Tanah

Bank tanah memiliki fungsi sebagai berikut:4

  • Perencanaan

Perencanaan yang dilakukan oleh bank tanah meliputi rencana jangka panjang, rencana jangka menengah dan rencana tahunan.5 Perencanaan tersebut didasarkan pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana tata ruang.6

  • Perolehan tanah

Perolehan tanah yang dilakukan oleh bank tanah adalah berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah dan/atau tanah dari pihak lain.7

  • Pengadaan tanah

Pengadaan tanah dilaksanakan oleh bank tanah melalui mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.8

  • Pengelolaan tanah

Pengelolaan tanah oleh bank tanah terdiri atas kegiatan pengembangan tanah, pemeliharaan, pengamanan tanah dan pengendalian tanah.9

  • Pemanfaatan tanah
Lihat Juga  Rangkuman Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Pemanfaatan tanah dilakukan oleh bank tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dalam bentuk jual beli, sewa, kerja sama usaha, hibah, tukar menukar dan bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain.10

  • Pendistribusian tanah

Pendistribusian tanah merupakan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.11

Tugas Bank Tanah

Bank tanah memiliki tugas sebagai berikut:12

  • melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan;
  • melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain;
  • melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaaan tanah secara langsung;
  • melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah;
  • melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain; dan
  • melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.

Hak atas Tanah Bank Tanah

Tanah yang dikelola oleh bank tanah diberikan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.13 Hak atas tanah di atas hak pengelolaan tersebut dapat diberi hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.14 Hak-hak atas tanah tersebut dapat dibebani dengan hak tanggungan.15

Bank Tanah dapat melakukan penyerahan dan/atau penggunaan atas bagian-bagian tanah hak pengelolaan kepada pihak lain dengan perjanjian.16 Dalam memberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah di atas hak pengelolaan, bank tanah mengacu pada persyaratan yang termuat dalam perjanjian.17

Untuk struktur dan penyelenggaraan badan bank tanah, lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah.

Penutup

PP 64/2021 ini menjadi landasan hukum bagi kelembagaan Bank Tanah di Indonesia sebagai salah satu upaya reforma agraria dan peningkatan tata kelola pertanahan di Indonesia.

Alya Batrisiya

Sources

  1. Pasal 1 angka 1 PP 64/2021
  2. Pasal 2 ayat (3) PP 64/2021
  3. Pasal 2 ayat (2) PP 64/2021
  4. Pasal 3 ayat (1) PP 64/2021
  5. Pasal 5 ayat (1) PP 64/2021
  6. Pasal 5 ayat (5) PP 64/2021
  7. Pasal 6 PP 64/2021
  8. Pasal 9 PP 64/2021
  9. Pasal 10 PP 64/2021
  10. Pasal 14 ayat (2) PP 64/2021
  11. Pasal 15 ayat (1) PP 64/2021
  12. Pasal 3 ayat (2) PP 64/2021
  13. Pasal 40 ayat (1) PP 64/2021
  14. Pasal 40 ayat (1) PP 64/2021
  15. Pasal 40 ayat (8) PP 64/2021
  16. Pasal 40 ayat (3) PP 64/2021
  17. Pasal 40 ayat (5) PP 64/2021
Lihat Juga  Daily tips: Pendaftaran tanah