Heritage-BuildingLatar Belakang

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerbitkan peraturan baru mengenai bangunan gedung cagar budaya melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 01/PRT/M Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan (“Permen 01/2015”). Peraturan ini mulai berlaku sejak 24 Februari 2015.

Permen 01/2015 adalah peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002, yang secara khusus mengatur pelestarian bangunan cagar budaya.

Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan

Bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan adalah bangunan gedung cagar budaya yang melalui upaya dinamis, dipertahankan keberadaan dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.

Setiap bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan harus memenuhi persyaratan secara:

a. Administratif (status bangunan, status kepemilikan dan perizinan); dan

b. Teknis (tata bangunan, keandalan bangunan dan pelestarian)

Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan

Penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan meliputi kegiatan:

a. Persiapan;

b. Perencanaan teknis;

c. Pelaksanaan;

d. Pemanfaatan; dan

e. Pembongkaran.

Pihak penyelenggara bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan ialah:

a. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dalam hal bangunan gedung cagar budaya dimiliki oleh negara/daerah

b. Pemilik bangunan gedung cagar budaya yang berbentuk badan hukum atau perseorangan;

c. Pengguna dan/atau pengelola bangunan gedung cagar budaya yang

berbentuk badan hukum atau perseorangan; dan

d. Penyedia jasa yang kompeten dalam bidang bangunan gedung.

Dalam penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan harus mengikuti prinsip:

a. Sedikit mungkin melakukan perubahan;

b. Sebanyak mungkin mempertahankan keaslian; dan

Lihat Juga  Pembatalan Hak Atas Tanah

c. Tindakan perubahan dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Persiapan

Kegiatan persiapan dilakukan melalui tahapan kajian identifikasi dan usulan penanganan pelestarian. Kajian identifikasi merupakan penelitian awal kondisi fisik dari segi arsitektur, struktur, dan utilitas serta nilai kesejarahan dan arkeologi bangunan gedung cagar budaya. Usulan penanganan pelestarian berupa rekomendasi tindakan pelestarian, yang disusun berdasarkan hasil kajian identifikasi bangunan gedung cagar budaya.

Rangkaian tindakan pelestarian bangunan gedung cagar budaya berupa;

a. Pelindungan. berupa pemeliharaan dan pemugaran yang dilakukan dengan kegiatan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi dan restorasi;

b. Pengembangan yang berupa revitalisasi dan adaptasi; dan/atau

c. Pemanfataan.

Perencanaan Teknis

Perencanaan teknis bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan dilakukan dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota setempat dan rencana rinci yang dilakukan dengan tahapan;

1. Penyiapan dokumen rencana teknis pelindungan bangunan gedung cagar budaya, dapat berisi:

                a. Catatan sejarah;

                b. Foto, gambar, hasil pengukuran, catatan, dan video;

c. Uraian dan analisis atas kondisi yang sudah ada (existing) dan inventarisasi kerusakan bangunan gedung dan lingkungannya;

                d. Usulan penanganan pelestarian;

                e. Gambar rencana teknis;

                f. Perhitungan konstruksi, mekanikal elektrikal, plambing;

                g. Rencana anggaran biaya; dan

                h. Rencana kerja dan syarat-syarat.

2. Penyiapan dokumen rencana teknis pengembangan dan pemanfaatan bangunan gedung cagar budaya sesuai dengan fungsi yang ditetapkan;

                a. Potensi nilai;

                b. Informasi dan promosi;

                c. Rencana pemanfaatan;

                d. Rencana teknis tindakan pelestarian; dan

                e. Rencana pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala.

Pelaksanaan

Pelaksanaan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan dilakukan sesuai dengan dokumen rencana teknis pelindungan dan/atau rencana teknis pengembangan dan pemanfaatan yang telah disahkan oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, atau Menteri untuk bangunan gedung cagar budaya dengan fungsi khusus, berdasarkan pertimbangan tim ahli bangunan gedung cagar budaya.

Lihat Juga  Pembatalan Penetapan Lokasi dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Pelaksanaan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan yang akan mengubah bentuk dan karakter fisik bangunan gedung tersebut dapat dilakukan setelah mendapat Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) atau perubahan IMB yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, atau Menteri untuk bangunan gedung cagar budaya dengan fungsi khusus.

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya.

Pemanfaatan

Bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan harus dimanfaatkan dan dikelola dengan tetap memperhatikan persyaratan teknis bangunan gedung dan persyaratan pelestarian yang dalam memanfaatkan juga harus melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala. Pemilik, pengguna dan/atau pengelola wajib melaporkan kepada pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, atau Menteri untuk bangunan gedung cagar budaya dengan fungsi khusus apabila terjadi perubahan fungsi.

Pembongkaran

Pembongkaran bangunan gedung cagar budaya dapat dilakukan apabila bangunan gedung cagar budaya tersebut telah dihapus penetapan statusnya sebagai bangunan gedung cagar budaya dan terdapat kerusakan struktur bangunan yang tidak dapat diperbaiki lagi serta membahayakan pengguna, masyarakat, dan lingkungan.

Pemberian Kompensasi, Insentif dan Disinsentif

Pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, atau Menteri untuk bangunan gedung cagar budaya dengan fungsi khusus dapat memberikan kompensasi, insentif dan/atau disinsentif kepada pemilik, pengguna dan/atau pengelola bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan untuk mendorong upaya pelestarian.

Pelaksanaan kompensasi yang bersumber dari pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, atau Menteri untuk bangunan gedung cagar budaya dengan fungsi khusus dapat berupa imbalan uang dan/atau bantuan tenaga dan/atau bantuan bahan sebagai penggantian sebagian biaya pelestarian kepada pemilik, pengguna dan/atau pengelola bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.

Lihat Juga  Perijinan Pembangunan Gedung di Jakarta

Pelaksanaan insentif dapat berupa advokasi, perbantuan dan bantuan lain bersifat non-dana

Dalam hal bantuan lain bersifat non-dana dapat berupa;

a. Keringanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dapat diberikan kepada pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung cagar budaya, setelah dilakukan tindakan pelestarian;

b. Keringanan retribusi perizinan bangunan dan keringanan jasa pelayanan;

c. Kemudahan perizinan bangunan;

d. Tambahan Koefisien Lantai Bangunan (KLB); dan/atau

e. Tambahan Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

Pelaksanaan disinsentif dapat berupa;

a. Pengenaan kewajiban membayar ganti rugi perbaikan bangunan gedung cagar budaya oleh pemilik/pengelola bangunan gedung kepada pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, atau Menteri untuk bangunan gedung cagar budaya dengan fungsi khusus; dan/atau

b. Pembatasan kegiatan pemanfaatan bangunan gedung cagar budaya.