Artikel

Daily tips: Pelaksanaan Lelang Melaui Balai Lelang

Pelaksanaan Lelang Melaui Balai Lelang

Tidak ada bantahan dari pemilik asset
Dilakukan dengan sukarela .
Pemohon lelang mengajukan permohonan lelang melalui balai lelang swasta atau pemerintah.
Balai lelang swasta harus mendapat bantuan dari kantor lelang Negara.
Pemenang lelang mendapatkan Akta Risalah Lelang setalah pembayaran harga jaminan, pajak penghasilan (PPh) , dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

read more

Daily tips: Penyertifikatan Tanah Girik (tanah Adat)

Penyertifikatan Tanah Girik (tanah Adat)

Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Lurah/Camat
Membuat surat tidak sengketa dari RT/RW.Lurah.
Meninjau dan mengukur tanah oleh Kantor Pertanahan.
Menerbitkan gambar situasi baru.
Membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam gambar situasi.
Memproses pertimbangan kepada panitia A.
Memproses penerbitan SK Pemilikan Tanah (SKPT).
Membayar uang pemasukan ke Negara (SPS).
Memohon penerbitan Sertifikat Tanah.

read more

Daily tips: Pemilikan Tanah Melalui Hibah

Pemilikan Tanah Melalui Hibah

Pengertian

Hibah adalah pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya, secara Cuma-Cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah tersebut masih hidup.

Syarat Hibah :
Dilakukan dengan akta notaries untuk barang bergerak, dan dengan akta PPAT untuk tanah dan bangunan.
Merupakan pemberian secara Cuma-Cuma (gratis/tanpa bayaran).
Diberikan pada saat pemberi hibah masih hidup.
Pemberi hibah adalah orang cakap bertindak menurut hukum (artinya pemberi hibah bukan seorang yang masih dibawah umur atau tidak sedang dalam pengampuan).
Yang dapat dihibahkan adalah barang bergerak dan barang tidak bergerak.
Pemberian hibah hanyalah untuk barang-barang yang sudah ada.
Penerima hibah sudah ada pada saat pemberian hibah tersebut dilakukan.
Pemberian hibah bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali.

Larangan Pemberian Hibah :

Hibah yang dilakukan antara suami istri, kecuali sebelumnya sudah dibuat perjanjian pranikah mengenai pemisahan harta dalam pernikahan.
Hibah dengan suatu perjanjian si pemberi hibah tetap berhak menjual barang yang dia hibahkan.
Jika dalam akta hibah dinyatakan si penerima hibah berkewajiban melunasi utang-utang selain dari maksud dalam akta hibah.
Pemberian hibah dalam surat di bawah tangan.

read more

Daily tips: Tanah Wakaf

Tanah Wakaf

Hak atas tanah yang semula merupakan hak primer yaitu Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau tanah bekas Hak Milik Adat (tanah girik), dan kemudian diwakafkan atau diserahkan oleh pemiliknya kepada badan keagamaan atau badan social lainnya untuk dikelola.
Peralihan status dari hak atas tanah primer menjadi tanah wakaf menyebabkan tanah tidak memiliki nilai ekonomis lagi (tidak dapat diperjualbelikan kepada pihak lain).

read more

Daily tips: Mengurus Hak Tanggungan

Hak tanggungan pada prinsipnya merupakan hak jaminan yang diperoleh kreditur dari debitur dalam hal perjanjian misalnya perjanjian pinjam-meminjam. Hak tanggungan untuk sebuah tanah dapat diperoleh setelah mengikuti prosedur berikut ini :
Mendatangi PPAT/notaries untuk membuat Akta Pemebrian Hak Tanggungan (APHT);
Setelah APHT dibuat, mengajukan permohonan pendaftaran ke badan pertanahan sambil membawa surat pengantar dari PPAT;
Menyertakan sertifikat asli hak atas tanah dan APHT saat mengajukan surat permohonan;
Melampirkan juga identitas pemohon dan pemegangn hak tanggungan.

read more

Daily tips: Hak Pengelolaan

Hak Pengelolaan

Jangka waktu tidak terbatas.
Obejek hak adalah tanah untuk pertanian dan bukan pertanian.
Subjek hak adalah PEMDA, BUMN, dan BUMD.
Hak ini hanya dapat diberikan atas tanah Negara yang dikuasai oleh suatu badan pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Diatas hak pengelolaan masih dapat diberikan hak lain (HGB atau Hak Pakai) atas nama badan hukum lain atau perseorangan, atas dasar perjanjian dengan BUMN/BUMD.
Hak pengelolaan ini diatur dalam PP No. 8 tahun 1953 dan Peraturan Menteri Agraria No. 9 tahun 1965.

read more

Aspek Hukum Hak Guna Bangunan dan Peraturannya

Latar Belakang

Pada saat ini terdapat berbagai macam perusahaan yang didirikan di Indonesia. Dalam hal mendirikan bangunan, perusahaan-perusahaan tersebut membutuhkan suatu gedung yang berada di atas sebuah lahan. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terdapat hak atas tanah yang diperuntukkan bagi perusahaan tersebut yaitu hak guna bangunan. Hak guna bangunan (“HGB”) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Di dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 diatur lebih lanjut mengenai HGB. HGB dapat diberikan atau dibebankan terhadap tanah negara; tanah hak pengelolaan; dan tanah hak milik. Hak guna bangunan juga dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan.

Pemberian HGB

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah dijelaskan bahwa HGB hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGB tidak dapat diperuntukkan bagi orang asing dan badan hukum asing. HGB diberikan untuk jangka waktu selama 30 tahun dengan perpanjangan selama 20 tahun. HGB diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul pemegang hak pengelolaan, lalu di daftarkan dalam buku tanah pada kantor pertanahan.

Kewajiban Pemegang HGB

Pemegang HGB berkewajiban:

Membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya, menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya;
Memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan HGB kepada Negara, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik sesudah HGB itu hapus;
Menyerahkan sertifikat HGB yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Peralihan HGB

Peralihan HGB terjadi karena jual beli, tukar menukar, penyertaan dalam modal, hibah, dan pewarisan.

Berakhirnya HGB

HGB berkahir karena jangka waktunya berakhir, dihentikan sebelum jangka waktu berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi, dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, dan tanahnya musnah.

Isrilitha Pratami Puteri

read more