Hukum Properti
Pasal 45 UUPA

Pasal 45 UUPA

Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia (Pasal 45 UUPA)

read more
Perantara Perdagangan Properti

Perantara Perdagangan Properti

Pertanyaan: Sy mau tanya..untuk CV yang belum pernah mengerjakan peroyek namun sudah lama bergabung menjadi anggota di  salah satu Asosiasi konstruksi pembangunan,apakah bisa langsung menjadi agen resmi dalam menjakankan usaha per lentara penjualan...

read more