[vc_row type=”in_container” full_screen_row_position=”middle” scene_position=”center” text_color=”dark” text_align=”left” overlay_strength=”0.3″ shape_divider_position=”bottom”][vc_column column_padding=”no-extra-padding” column_padding_position=”all” background_color_opacity=”1″ background_hover_color_opacity=”1″ column_shadow=”none” column_border_radius=”none” width=”1/1″ tablet_text_alignment=”default” phone_text_alignment=”default” column_border_width=”none” column_border_style=”solid”][nectar_animated_title heading_tag=”h6″ style=”color-strip-reveal” color=”Accent-Color” text=”Pertanyaan:”][vc_column_text css_animation=”bounceIn”]

bolehkah saya bertanya untuk mendirikan sebuah mall keseluruhan izin apa saja yang harus dipenuhi agar dapat beroperasi? dan tahapan apa saja yang harus dilakukan oleh perusahaan sampai mall tersebut dapat beroperasi secara legal.

bilamana kawasan pembangunan mall tersebut, berdasarkan rencana tata ruang dan wilayah dipergunakan untuk pemukiman, pendidikan serta perdaganga barang/jasa. apakah mall tersebut dapat tetap berdiri?

meskipun dalam rencana pembangunan mall tersebut akan diberikan ruang terbuka hijau dan danau buatan.

semoga bisa dibantu untuk menjawab.

 wasallam,

[/vc_column_text][nectar_animated_title heading_tag=”h6″ style=”color-strip-reveal” color=”Accent-Color” text=”Jawaban:”][vc_column_text css_animation=”fadeIn”]

Terima kasih atas surel Anda. Menindaklanjuti atas pertanyaan sebelumnya, adapun dapat kami jelaskan sebagai berikut:

Pada prinsipnya, dalam mendirikan sebuah pusat perbelanjaan (Mall), ada 3 tahapan yang harus dilakukan, yaitu tahap pre-constructionconstruction, dan post-construction.

Pada tahap pre-construction, perizinan yang dibutuhkan adalah:

  1. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), yaitu izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pusat perbelanjaan. Untuk mendapatkan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan, harus mempunyai izin-izin sebagai berikut:
    • Izin Prinsip;
    • Izin Lokasi;
    • Izin Gangguan;
    • Rencana Kemitraan dengan Usaha Kecil.
  2. Perizinan lain yang harus dipenuhi: AMDAL/UKL-UPL, Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat, Analisa Dampak Lalu Lintas.

Pada tahap construction, perizinan yang diperlukan adalah:




  1. Izin Pendahuluan (IP), yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun sesuai tahapan kegiatan pelaksanaan pembangunan sambil menunggu terbitnya izin definitif (IMB). Sebelum IMB diterbitkan, permohonan dapat mengajukan Permohonan Izin Pendahuluan.
  2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu izin yang merupakan dasar dalam mendirikan bangunan dalam rangka pemanfaatan ruang. Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung. IMB berfungsi sebagai prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas umum antara lain penyambungan jaringan lisrik, air minum, telepon, dan gas. Untuk mendapatkan IMB, biasanya terdapat tim ahli yang bertugas memberikan pertimbangan teknis kepada Gubernur terhadap perencanaan bangunan gedung, yaitu:
    • Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), yaitu tim ahli di bidang teknis arsitektur dan perkotaan yang bertugas memberikan pertimbangan teknis kepada Gubernur terhadap perencanaan bangunan gedung kriteria tertentu.
    • Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB), yaitu tim ahli di bidang teknis struktur/konstruksi yang bertugas memberikan pertimbangan teknis kepada Gubernur terhadap perencanaan bangunan gedung tertentu.
    • Tim Penasehat Instalasi bangunan (TPIB), yaitu tim ahli di bidang teknis instalasi bangunan gedung yang bertugas memberikan pertimbangan teknis kepada Gubernur terhadap perencanaan bangunan gedung kriteria tertentu.
  3. Izin Penggunaan Bangunan (IPB), yaitu izin yang diberikan untuk menggunakan bangunan gedung setelah dinilai layak dari segi teknis sebelum diberlakukannya SLF pertama.
Lihat Juga  Podcast on Real Estate Law - Syarat Dan Ketentuan Perizinan Kawasan Industri

Pada tahap post-construction, perizinan yang diperlukan adalah:

  1. Sertifikat Laik Fungsi (SLF), adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
  2. Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (BKBG), adalah surat keterangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik bangunan gedung sebagai bukti kepemilikan bangunan gedung yang telah selesai dibangun berdasarkan IMB dan telah memiliki SLF sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Selain izin-izin utama yang telah disebutkan di atas, terdapat juga izin-izin komponen lainnya yaitu:

  1. Proyek
    • Izin Loading Test
    • Izin Commissioning Test
    • Izin Membangun Prasarana
    • Izin Peil Banjir
    • Izin Pelaksanaan Pembuatan Sumur Bor
    • Izin Pendahuluan Penggunaan Bangunan
    • Izin Penyambungan Saluran Kotoran
    • Pengesahan Pemakaian Sementara Bejana Tekanan
  2. Operasional I:
    • Izin Genset
    • Izin Gondola
    • Izin Frequency Handy Talky
    • Izin Instalasi Penyalur Petir
    • Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
    • Izin Lift Departemen Tenaga Kerja
    • Izin PABX
    • Izin Pemanfaatan Lahan Parkir
    • Izin Pemasangan Antena dan Parabola
    • Izin Pengesahan Tanki Hydorosphor
    • Rekomendasi untuk Instalasi Hydrant dan Sprinkler
    • Izin Pengelolaan Air Limbah
    • Surat Izin Penggunaan Air Baku/Tanah
  3. Operasional II:
    • Rekomendasi untuk IPB
    • Rekomendasi untuk Pemasangan Alarm Kebakaran
    • Rekomendasi untuk Pemasangan Pressurized Fan
    • Rekomendasi Pembuangan Air Limbah/STP
    • Izin Papan Reklame
    • Pengesahan Pemasangan/Pemakaian Mesin/Motor Diesel.

Demikian yang dapat kami sampaikan.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]