Bentuk IMB berupa Surat Keputusan dengan lampiran, berupa : Keterangan dan peta rencana kota. Gambar arsitektur. Perhitungan dan gambar struktur dan / atau instalasi dan perlengkapannya. Bukti pengawasan pelaksanaan bangunan.
Bentuk IMB berupa Surat Keputusan dengan lampiran, berupa : Keterangan dan peta rencana kota. Gambar arsitektur. Perhitungan dan gambar struktur dan / atau instalasi dan perlengkapannya. Bukti pengawasan pelaksanaan bangunan.
Izin khusus dapat diterbitkan oleh suku dinas P2B dengan adanya beberapa kondisi, yaitu : Penambahan bangunan yang telah memiliki IMB. Untuk jenis bangunan industri dan pergudangan yang menambah tingkat termasuk mezanine. Pembangunan pagar, pos jaga, rumah contoh,...
Tata cara penerbitan IMB adalah sebagai berikut : Pembayaran retribusi IMB melalui lembaga keuangan yang sah. Penyerahan bukti pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah. Penerbitan IMB sebagai pengesahan dokumen rencana teknis untuk dapat memulai pelaksanaan...
IMB diterbitkan jika pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan dan kelengkapan dokumen baik secara administrsi maupun teknis, serta kegiatan pelaksanaan bangunan memenuhi ketentuan seperti yang telah tertulis dalam peraturan daerah yang berlaku di wilayah setempat.
Dokumen – dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemohon dalam mengajukan IMB, antara lain : Formulir permohonan IMB. Copy KTP. Copy pembayaran PBB terakhir. Copy surat keterangan kepemilikan tanah yang sah (sertifikat akta jual – beli). Gambar arsitektur dan gambar...
Sebelum mengajukan permohonan pengurusan IMB, ada beberapa hal yang perlu dilakukan dan dipahami oleh pemohon, antara lain : Melakukan konsultasi dengan ahli di bidang konstruksi mengenai kekuatan struktur bangunan, daya dukung tanah, konstruksi bangunan, garis...
Pada umumnya jangka waktu untuk proses IMB selama 25 (dua puluh lima) hari terhitung dari tanggal pengajuan yang pertama kali. Jangka waktu ini berbeda – beda tergantung kebijakan daerah pengawasan setempat dan kesiapan berkas – berkas yang diperlukan. Sebaiknya IMB...
Siapa pun yang bertanggung jawab atas kegiatan pendirian bangunan adalah pihak yang berkewajiban untuk meminta izin kepada pemerintah setempat. Selain itu, pemilik atas bangunan yang telah lama dibangun tetapi belum memiliki IMB juga mempunyai kewajiban untuk mengurus...
Dalam Undang – undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur tentang izin mendirikan bangunan (IMB) dan semua hal yang berkaitan dengan aktifitas membangun membongkar, memperbarui, mengganti sebagian atau seluruh, dan memperluas bangunan.