Badan-Badan Hukum yang Dapat Memiliki Hak Milik atas Tanah

  1. Bank-bank yang didirikan oleh Negara.
  2. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasarkan hukum atau aturan yang berlaku.
  3. Badan-Badan Keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria.
  4. Badan-Badan Sosial yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria.
  5. Dasar Hukum PP Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah.
Lihat Juga  Rangkuman Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1998 Tentang Perubahan Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal yang Dibebani Hak Tanggungan Menjadi Hak Milik.