Pembeli sebagai orang yang membeli properti memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :

1. Hak

– Mendapatkan properti yang dibeli dari penjual sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam perjanjian jual – beli.

– Mendapatkan jaminan dari penjual atas keabsahan dokumen atas properti yang dibelinya dari penjual.

– Meminta penjual untuk membantu dalam proses balik nama atas properti tersebut.

2. Kewajiban

-Membayar harga jual kepada Penjual sesuai dengan perjanjian jual – beli.

-Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)atas properti yang dibelinya kepada pemerintah sebesar 5% (lima persen).

Lihat Juga  Penerapan Upaya Hukum dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (Analisis Kasus)