Status tanah yang dapat diwakafkan adalah status hak milik, oleh karenanya status – status tanah yang lainnya tidak dapat diwakafkan. Solusi yang dapat dilakukan agar tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diwakafkan adalah dengan meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Permohonan peningkatan status tersebut dapat diajukan ke kantor BPN setempat.

Lihat Juga  Properti Indonesia - Pedoman Penyelesaian Penguasaan Tanah Milik Perseorangan Warga Negara Belanda Atau Badan Hukum Milik Belanda