Izin khusus dapat diterbitkan oleh suku dinas P2B dengan adanya beberapa kondisi, yaitu :

  1. Penambahan bangunan yang telah memiliki IMB.
  2. Untuk jenis bangunan industri dan pergudangan yang menambah tingkat termasuk mezanine.
  3. Pembangunan pagar, pos jaga, rumah contoh, bedeng kerja proyek, papan reklame, pengerasan dan pembongkaran bangunan.
  4. Perubahan bangunan berupa perubahan interior, perbaikan atap, penggantian komponen bangunan dan sejenisnya yang telah memiliki IMB dengan mempertimbangkan segi arsitektur dan lingkungan.
  5. Pembangunan bangunan rumah tinggal atau bangunan umum sementara pada lokasi yang ditetapkan oleh Gubernur / Walikotamadya.
  6. Perbaikan dan penyesuaian bangunan untuk kepentingan umum.
Lihat Juga  Perijinan Pembangunan Gedung di Jakarta